Perkara Hukum Hukum penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih Setelahnya viral dugaan kerugian investor Bersama influencer saham Ahmad Rafif Raya. Foto/Dok
Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah Sebagai mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan Penanaman Modal Asing Ke seluruh industri Pasar Saham.
“Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Penanaman Modal Asing, Instruktur Penanaman Modal Asing, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan Hingga OJK,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) OJK, Hudiyanto, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Hudi menuturkan, OJK Untuk Menyusun Pasar Saham yang Lebihterus kredibel dan terpercaya. Kelompok diimbau Sebagai menghindari penawaran Penanaman Modal Asing Bersama menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Berpesan kepada publik, Hudi meminta Kelompok yang mengetahui informasi tentang penawaran Penanaman Modal Asing, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal Sebagai segera dilaporkan. Tak hanya itu, Kelompok juga diminta segera melaporkan Hingga OJK apabila mendapati informasi Penanaman Modal Asing Bersama iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi alias tidak logis.
“Laporkan kepada Satgas PASTI Bersama nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” terang Hudi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporkan Iming-Iming Tak Logis Hingga Satgas