Warung kelontong dan pasar rakyat Ketidak Setujuan aturan Untuk RPP Kesejaganan bisa mengancam usaha wong cilik. FOTO/dok.SINDOnews
Berdasarkan draft RPP Kesejaganan yang beredar luas Di ini disebutkan Ke pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik Untuk radius 200 meter Didalam satuan Belajar dan tempat bermain anak.
Ketua Umum APARSI Suhendro mengatakan aturan ini Akansegera menghambat Perkembangan ekonomi kerakyakatan. Padahal Pemerintah Di Mendorong berbagai inisiatif dan Inisiatif Untuk mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Ke Samping Itu, aturan tersebut juga Akansegera mengancam mata pencaharian para pedagang kecil Ke seluruh Indonesia.
“Merencanakan gentingnya status pengesahan RPP Kesejaganan yang segera disahkan Didalam Kementerian Kesejaganan, maka kami telah menyurati Pemimpin Negara Jokowi Untuk meminta perlindungan Di sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” serunya ketika konferensi pers Sikap APARSI dan PPKSI Yang Berhubungan Didalam larangan penjualan 200 meter Ke RPP Kesejaganan, Ke Jakarta, Rabu (10/07/2024).
Suhendro melanjutkan aturan larangan penjualan produk tembakau Untuk radius 200 meter tersebut mustahil Untuk Digunakan. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan Didalam sekolah atau instansi Belajar lainnya ditambah Didalam sebaran lokasi sekolah. Jika disahkan, aturan ini Akansegera menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil Ke Indonesia.
“Kalau melihat Situasi Ke lapangan Di ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok Di pedagang grosir pasar Didalam pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.
Ke kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong Ke Indonesia berasal Didalam perjualan rokok denga kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta. Aturan ini juga Akansegera mendiskriminasi pedagang kecil yang telah Memperoleh warung yang berdekatan Didalam satuan Belajar maupun tempat bermain anak.
“Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang Didalam dulu sudah Memperoleh warung Ke Didekat sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut Akansegera anjlok. Untuk kami, aturan ini sangat diskriminatif,” imbuhnya.
Didalam Sebab Itu, APARSI dan PPKSI meminta Pemimpin Negara Jokowi Untuk tidak menandatangani RPP Kesejaganan yang dapat Memberi dampak negatif Untuk jutaan pedagang kecil Ke seluruh Indonesia. Apalagi, Junaidi melanjutkan, pihaknya bersama APARSI, yang merupakan pihak terdampak, belum dimintai pendapat Untuk perumusan aturan tersebut.
“Hingga kini, kami belum dilibatkan Untuk perumusan RPP Kesejaganan Didalam Kementerian Kesejaganan. Padahal, kami adalah pihak yang dirugikan Didalam aturan tersebut. Akan Tetapi, Di ini kami Di Melakukanlangkah-Langkah Untuk menyampaikan aspirasi dan jalan Di yang kami usulkan Didalam mengadu kepada Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, APARSI menaungi 9 juta anggota para pedagang pasar rakyat Ke seluruh Indonesia, termasuk toko kelontong dan sembako. Sedangkan, PPKSI Memperoleh anggota sebanyak 800 ribu warung kecil yang tersebar Ke seluruh Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil