Lembaga Legis Latif dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Bahaya Narkotika hingga Siber

loading…

Lembaga Legis Latif dan pemerintah pertimbangkan perluas tugas pokok TNI Hingga antaranya mengatasi Bahaya Narkotika dan Defender siber. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi I Lembaga Legis Latif bersama Pemerintah Mengkaji menambah tugas pokok TNI Di Operasi Pertempuran Selain Militer (OPSM) Di Menyoroti revisi Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Hingga antaranya mengatasi peredaran Bahaya Narkotika dan membantu Defender siber.

Anggota Komisi I Lembaga Legis Latif TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 14 tugas pokok TNI Hingga sektor OMSP. Akan Tetapi, pihaknya bersama Pemerintah memperluas tugas pokok TNI.

“Karena Itu Di 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan Sesudah Itu disepakati 17 itu Didalam narasi-narasi yang diubah,” tutur Hasanuddin Hingga sela-sela Diskusi Panja RUU TNI Hingga Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

Hasanuddin mengatakan, perluasan tugas TNI pertama mencakup Defender siber. Berikutnya, TNI juga Berencana diberi tugas untun mengatasi masalah narkotika.

“TNI punya kewajiban Sebagai membantu Hingga Di urusan siber, Defender siber, khususnya siber yang ada Hingga pemerintah. Sesudah Itu yang kedua mengatasi masalah Bahaya Narkotika. Dan Sesudah Itu yang lain-lainnya, Karena Itu ada tiga,” tutur Hasanuddin.

Hasanuddin menjelaskan, perluasan tugas TNI ini berkembang Sebagai menyesuaikan zaman. “Dikembangkan lagi Sebagai sesuai Didalam aturan perundang-undangan yang ada dan juga undang-undang dasar,” kata Hasanuddin.

Sekedar informasi, tugas pokok TNI sedianya diatur Di BAB IV, Dibagian Ketiga perihal Tugas TNI Perundang-Undangan Nomor 34 tentang TNI Hingga BAB IV.

Adapun Hingga-14 tugas itu sebagai berikut:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi Aksi Massa Aksi Teror.
4. Mengamankan Daerah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas Keamanan Dunia dunia sesuai Didalam Keputusan politik luar negeri.
7. Mengamankan Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara beserta keluarganya.
8. Memberdayakan Daerah Defender dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai Didalam sistem Defender semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan Hingga Lokasi.
10. Membantu Kepolisian Negeri Republik Indonesia Di rangka tugas Keselamatan dan ketertiban Komunitas yang diatur Di undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu Negeri setingkat kepala Negeri dan perwakilan pemerintah Foreign yang Di berada Hingga Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian Pemberian kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan Di kecelakaan (search and rescue).
14. Membantu pemerintah Di pengamanan pelayaran dan penerbangan Pada pembajakan, perompakan, dan penyelundup.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Bahaya Narkotika hingga Siber