Lembaga Legis Latif Desak PP Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto Segera Terbit

Anggota Komisi XI Lembaga Legis Latif, Putri Komaruddin mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengawasan aset kripto. Foto/Lembaga Legis Latif.go.id

JAKARTA – Lembaga Legis Latif mendesak pemerintah segera menuntaskan proses peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto Bersama Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini Sebagai Menyediakan kepastian hukum Pada industri aset kripto Ke tanah air.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kami mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Sebagai Menyediakan kepastian hukum Untuk OJK Untuk mengawasi dan mengatur industri kripto Ke Indonesia,” kata Anggota Komisi XI Lembaga Legis Latif RI Bersama Fraksi Partai Golkar Putri Anetta Komaruddin, Selasa (31/12/2024).

Dia menjelaskan harusnya pemerintah sudah menerbitkan PP peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto Sebelumnya Januari 2025. Hal ini sesuai Bersama Undang-Undang Nomor4/2023 yang menyebutkan jika proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung Bersama 12 Januari 2023, yakni Sebelumnya 12 Januari 2025.

“Tapi jelang tahun berganti PP tersebut juga belum turun. Ini nantinya bisa memunculkan kekosong hukum,” katanya.

Anggota Lembaga Legis Latif RI yang merupakan mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK itu, mengatakan bahwa Untuk Pertemuan Kerja Komisi XI Lembaga Legis Latif RI bersama OJK Ke 18 November 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan OJK Sebagai Merangsang pemerintah agar mempercepat terbitnya PP. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang Untuk kesimpulan Pertemuan.

Putri Komarudin mengimbau OJK berkoordinasi Bersama Bappebti dan regulator lain, agar proses transisi berjalan mulus, dan tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses Usaha yang telah berjalan.

“OJK perlu memastikan kesiapan Bersama segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan Ilmu Pengetahuan pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, Perlindungan data, hingga perlindungan konsumen,” katanya.

Anggota Lembaga Legis Latif RI Bersama Partai Golkar itu menyebutkan bahwa transaksi aset kripto Ke Indonesia nilainya luar biasa. Kata dia, per Oktober 2024 total transaksinya sudah mencapai Rp 475,13 triliun, dan nilainya sudah melebihi investor Bursa Efek.

“Instrumen Penanaman Modal Asing ini juga Memperoleh risiko yang tinggi. Belum lagi Bersama maraknya aset kripto yang ilegal. Dari sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan Untuk konsumen dan investor. Termasuk menjamin upaya Sebagai Pelatihan kepada Komunitas Yang Terkait Bersama manfaat dan risiko Bersama aset ini,” ujar Putri Komarudin.

Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, meyakini kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto Akansegera lebih baik berada Ke bawah OJK dibanding Ke bawah Bappebti.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Desak PP Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto Segera Terbit