Lembaga Negara Akansegera menindaklanjuti putusan MK Yang Berhubungan Didalam Perkara Pidana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Foto/SINDOnews
Ketua Divisi Teknis Lembaga Negara, Idham Holik menjelaskan, Pertemuan pleno rekaputulasi nasional terbuka Akansegera digelar Sebagai merubah Keputusan Lembaga Negara 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemungutan Suara Rakyat. Ia berkata, Pertemuan pleno itu dilakukan usai MK menangani Perkara Pidana PHPU Pileg 2024.
“Nanti Sesudah seluruh putusan MK atas PHPU Pileg sebanyak 44 putusan telah dilaksanakan, maka Lembaga Negara Akansegera merubah keputusan Lembaga Negara Nomor 360 Tahun 2024. Perubahan keputusan tersebut, itu terlebih dahulu dilakukan pelaksanaan Pertemuan pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional,” kata Idham Pada dihubungi, Minggu (7/7/2024).
Sesudah mengubah Keputusan Lembaga Negara Nomor 360 Tahun 2024, Idham menjelaskan, Lembaga Negara Mutakhir bisa menetapkan Kandidat anggota legislatif terpilih Untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah RI.
“Dan Sebagai Berikutnya, Lembaga Negara Lokasi, Lembaga Negara Provinsi, Lembaga Negara Kabupaten/Kota yang menjadi locus Didalam putusan MK, maka Akansegera melakukan hal yang sama yaitu penetapan caleg Lokasi terpilih,” tutur Idham.
Kendati demikian, Idham mengatakan, pihaknya berencana bakal Melakukan Pertemuan rekapitulasi pleno terbuka Di akhir Juli 2024.
“Rencananya Lembaga Negara Akansegera melakukan Pertemuan pleno terbuka secara nasional ini pasca putusan MK itu menjelang minggu ketiga bulan Juli 2024. Sebagai informasi lebih lanjutnya, nanti Lembaga Negara Akansegera sampaikan secara resmi,” tandas Idham.
Sekadar informasi, MK Sebelumnya telah mengabulkan 44 Perkara Pidana dan menolak 58 Perkara Pidana PHPU Pileg. Jumlah Perkara Pidana yang dikabukkan, lebih banyak dibanding Pemungutan Suara Rakyat 2019.
Di PHPU Pileg 2024, ada 14,81 persen permohonan yang dikabulkan Didalam jumlah Perkara Pidana. Pada PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 Perkara Pidana atau 4,59 persen Didalam 261 Perkara Pidana yang diregister.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Negara Bakal Pertemuan Pleno Respons Putusan MK soal 44 Perkara Pidana PHPU Pileg