Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Di Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Foto/Nur Khabibi
“Menuntut, Menyediakan pidana Pada Djoko Dwijono Dari Sebab Itu Didalam pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan Sambil Itu Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Tempattinggal tahanan Bangsa,” kata JPU Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Menyediakan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Menyediakan pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Didalam pidana kurungan Pada 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Keinginan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Keinginan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Di rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Di Penyalahgunaan Jabatan dan pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Di Perkara Hukum Hukum MBZ