Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan suap penanganan Perkara Pidana Gregorius Ronald Tannur Di jumpa pers Di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Foto: Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan Individu Terduga Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Sesudah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai Individu Terduga,” ujarnya Di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah melakukan penggeledahan Di dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan Di Kurs Mata Uang pecahan Idr, Kurs Mata Uang Amerika Amerika Serikat (USD), dan Kurs Mata Uang Amerika Singapura (SGD).
“Penahanan Di Rutan Pada 20 hari Di Di, ditahan Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba Di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan Skuat Kejagung dan langsung dibawa Di Jakarta.
Kejagung Menginformasikan Rudi Merasakan jatah suap Untuk mengurus Putusan bebas pelaku Membunuh Orang Lain Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Merasakan 20.000 Kurs Mata Uang Amerika Singapura Di ibu Gregorius Ronald Tannur Melewati hakim PN Surabaya yang menyidangkan Perkara Pidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD Untuk Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Ketua PN Surabaya Dari Sebab Itu Individu Terduga Tindak Kejahatan Suap Ronald Tannur