Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan rekonstruksi ulang Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan dan Eki Ke Cirebon yang terjadi Ke 2016. Foto/Ari Sandita
“Nah Lantaran yang diduga ada beberapa Kartu Kuning tadi, baik Ke Polres maupun Polda, seharusnya Skuat gabungan Untuk Mabes tadi Di Skuat forensik dan beberapa pakar disiplin ilmu turun kembali melihat bagaimana penyidikan yang pernah dilakukan dan kalau bisa direkonstruksi ulang Peristiwa Pidana Hukum ini seperti apa,” ujarnya Ke kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan, penyidikan Peristiwa Pidana Hukum tersebut berawal Ke Cirebon. Berdasarkan dokumen yang dia perhatikan dan dibaca Untuk pengacara terpidana Peristiwa Pidana Hukum tersebut, banyak kelemahan Ke bidang penyidikan awal. Di Itu, meski alat bukti Peristiwa Pidana Hukum itu belum ditemukan, beberapa Kandidat Individu Terduga sudah ditangkap.
“Karena Itu, Skuat turun Hingga lapangan melihat TKP, Bisa Jadi mendengar beberapa saksi yang pernah diperiksa atau yang belum pernah diperiksa, Agar ini kan harus Menyediakan pertanggungjawaban Ke publik, jangan sampai nanti polisi sebagai institusi Menyediakan keterangan yang tak benar Ke publik tentang Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, adanya pergeseran lokasi berdasarkan kesaksian Suroto, orang pertama yang menolong korban Vina. Dia pun mempertanyakan soal tak dibukanya CCTV Untuk Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki tersebut.
Dia curiga, tak dibukanya CCTV bisa Karena Itu ada sesuatu yang diharapkan agar Peristiwa Pidana Hukum tersebut tak terbuka secara jelas. Maka itu, Propam seharusnya memeriksa penyidik Peristiwa Pidana Hukum Vina guna memastikan alasan tidak dibukanya CCTV.
“Ada sesuatu yang diharapkan Peristiwa Pidana Hukum ini tak bisa terbuka secara jelas, ini yang Bisa Jadi perlu diperiksa Propam, kenapa penyidik-penyidik waktu itu tak Melakukanlangkah-Langkah membuka Untuk CCTV, kalau misalkan CCTV rusak ya panggil digital forensik, dicek saja, Bisa Jadi rusaknya Setelahnya kejadian atau Sebelumnya kejadian kan bisa dicek, Ilmu Pengetahuan sekarang mudah,” jelasnya.
Dia menambahkan, banyak disiplin ilmu yang bisa dipakai Sebagai membantu pengungkapan Peristiwa Pidana Hukum tersebut. Malahan, polisi juga bisa menelusuri Dari Sebelumnya peristiwa Kejahatan Keji itu terjadi, disebutkan pula keduanya pernah Hingga Kuningan.
“Selain CCTV sebenarnya beberapa saksi Sebelumnya terbunuhnya Vina dan Eky yang saya dapatkan Untuk Perserikatan Akbar, Perserikatan Akbar menurut penasihat hukum sempat bertemu Eki dan Vina Sebelumnya Eki dan Vina berangkat Hingga Kuningan, ini kan peristiwa Sebelumnya kejadian, seharusnya berjalan Untuk sini atau Bisa Jadi Sebelumnya Itu lagi kalau ada peristiwa,” imbuhnya.
“Kalau enggak berangkat Untuk sini, Untuk sini penyidik harusnya berangkat Hingga Kuningan, Hingga Kuningan Hingga mana nih kan bisa ditanya kawan-kawannya, ada enggak pemeriksaan misalnya Ke Kuningan, saksi Ke mana, mereka kan katanya datangi Peristiwa apa, pasti kan ada kalanya Ke situ cerita, apakah Ke situ ada keributan dan sebagainya, ini enggak pernah dibuktikan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Wakapolri Oegroseno Usul Rekonstruksi Ulang Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon