Menkes Pastikan Beasiswa Ahli Kepuasan Tetap Lanjut, Jelaskan Perkara Hukum Surat Viral


Jakarta

Pejabat Tingginegara Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan beasiswa Ahli Kepuasan, Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kepuasan spesialis, dan Ahli Kepuasan subspesialis, tidak ikut diberhentikan Bersama adanya efisiensi Biaya sebesar Rp 19 triliun. Menurutnya, ada kesalahpahaman Hingga balik gaduh pemberitahuan surat yang banyak diakses Hingga media sosial.

Mulanya, dana beasiswa diakui Menkes sempat dipotong Ke tahap awal. Tetapi, dilakukan perbaikan Bersama hasil diskusi bersama Komisi IX Lembaga Legis Latif RI.

“Beasiswanya tetap jalan kok, tetap jalan Bersama dulu, nggak berubah sebenarnya. Dulu kan sempat dipotong pertama kali, tapi kan habis dipotong pertama kali langsung diperbaiki kan,” beber Budi kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

“Nah itu, surat itu kayaknya terburu-buru dikeluarkan Ke Pada belum selesai prosesnya. Kan Ke Pada kita proses Hingga Lembaga Legis Latif, itu kan dikoreksi kembali, Karena Itu semua anggarannya tuh masuk kembali. Karena Itu sebenarnya Dari awal nggak ada, pernah ada jeda waktu bahwa itu diperbaiki,” lanjutnya.

Kegaduhan pemberhentian beasiswa Ahli Kepuasan berawal Bersama edaran DP.01.01/F.III/340/2025 yang ditandatangani Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesejaganan, Anna Kurniati.

Surat tersebut semula menuai banyak respons warganet Hingga media sosial. Beberapa Hingga antaranya menganggap keputusan ini tidak sejalan Bersama wacana pemerintah memperbanyak jumlah Ahli Kepuasan spesialis.

“Beasiswa Ahli Kepuasan spesialis ditangguhkan, tapi ngomong butuh Ahli Kepuasan spesialis banyak,” komentar salah satu Pemakai X, Menyambut Baik surat viral.

“Untuk debat Pilpres kemarin pak Prabowo menyampaikan Indonesia kekurangan Ahli Kepuasan, terutama Ahli Kepuasan spesialis, tapi kok ini, seenaknya menyetop beasiswa Ahli Kepuasan,” tandas yang lain.

(naf/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Pastikan Beasiswa Ahli Kepuasan Tetap Lanjut, Jelaskan Perkara Hukum Surat Viral