MK bakal Mengadakan sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Ke Januari 2025. Foto/SINDOnews
“Kira-kiranya Ke awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo menegaskan persidangan perdana ini tentunya Berencana digelar Sesudah tahapan registrasi selesai. MK Memperoleh waktu Di 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.
“Nah kalau pas Ke tanggal 3 ya Sesudah 4 Bersama Lalu atau 3 hari. Lantaran selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum Kegiatan yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” ujarnya.
“Bersama Sebab Itu Mutakhir ya, idealnya memang sesuai Bersama hukum Kegiatan hari keempat itu Mutakhir bisa sidang Sesudah registrasi,” tambahnya.
Suhartoyo mengatakan MK Memperoleh waktu Di 45 hari Untuk menyelesaikan Perkara Pidana hasil sengeketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak nantinya Berencana dibagikan Di 3 panel.
“Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Bersama Sebab Itu kalau misalnya sebanyak Perkara Pidana, misalnya 200 ya Berencana dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan,” katanya.
Suhartoyo meminta para pemohon agar selalu menaati Syarat yang berlaku Di mengikuti proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini. “Supaya nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan Lalu Berencana Mendorong proses persoalannya juga Berencana lancar nanti,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Ke Januari 2025