Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Area Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengomentari soal usulan Kendaraan Bermotor Roda Dua gede diizinkan masuk jalan tol. Ia menyebut kendaraan jenis ini jumlahnya tak signifikan Sebagai layak masuk tol.
“Kewenangan aturan lalu lintas ada Ke Kemenhub dan penegakannya ada Ke Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal Yang Terkait Didalam penyediaan infrastruktur. Secara Penanaman Modal Untuk Negeri, jumlah Kendaraan Bermotor Roda Dua Gede (Moge) Ke Indonesia tidak signifikan Sebagai kelayakan,” ujar Djoko Untuk sebuah keterangan, Sabtu (25/1).
Ia menyinggung izin masuk jalan tol bisa saja diberikan Sebagai semua Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Akansegera Meningkatkan pendapatan Negeri, tetapi Akansegera menghilangkan esensi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan.
“Memasukkan semua jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga Untuk tol Bisa Jadi ada pengaruh positif Di pendapatan. Khususnya tol Untuk kota, tetapi ini Akansegera menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” tutur Djoko yang juga merupakan akademisi Prodi Metode Sipil Unika Soegijapranata.
Secara aturan, sambung Djoko, jenis kendaraan yang diizinkan masuk Hingga jalan tol adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk Kendaraan Pribadi pribadi, Kendaraan Angkutan Umum, truk, dan kendaraan darurat.
Sambil Itu, kendaraan seperti sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, kendaraan lambat, dan kendaraan non-Kendaraan Bermotor Roda Dua tidak diizinkan Sebab alasan Perlindungan dan perbedaan Kecepatanakses.
Penggolongan kendaraan yang boleh melintas Ke jalan tol sendiri diatur Untuk Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Akan Tetapi, perubahan aturan terjadi yang memungkinkan kendaraan bermotor roda dua seperti Kendaraan Bermotor Roda Dua diperbolehkan Sebagai melintasi jalan tol. Hal tersebut tertulis Ke Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.
Untuk aturan tersebut, dikatakan User sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua diberikan akses Sebagai melintasi jalan tol Didalam catatan jalan tol tersebut Memiliki jalur khusus Sebagai kendaraan bermotor roda dua.
Untuk aturan tersebut juga dijelaskan bahwa jalur khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke jalan tol ini harus terpisah secara fisik Untuk jalur jalan tol yang diperuntukkan Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sebab Didalam pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan Perlindungan berkendara Sebagai semua User jalan tol.
Sayangnya, ujar Djoko, tidak semua jalan tol Ke Indonesia Memiliki jalur khusus Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua. Jalan tol yang sudah Memiliki jalur semacam ini Mutakhir Ke Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu).
“Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke lahan Mutakhir bersebelahan Didalam jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas Ke Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Akansegera memperhitungkan kelayakan Keuangan jika harus membangun jalur sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua,” tutur Djoko.
Sebelumnya, usulan moge moge boleh melintas Ke jalan tol kembali mengemuka. Kali ini, usulan tersebut diungkapkan Didalam Wakil Ketua Komisi V Wakil Rakyat RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras Pada Pertemuan bersama Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri, Kamis (23/1) Ke Wakil Rakyat RI.
“Ini sekadar masukan, seperti Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua gede, pak, moge-moge, apakah Ke sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden PU, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini juga kalau saya enggak salah, hanya Ke Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk Hingga jalan tol,” kata Iwan, dikutip Untuk siaran Youtube Dewan.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu Pada ini Kendaraan Bermotor Roda Dua patroli dan pengawal (patwal) bisa melintas Ke jalan Sebagai melakukan pengawalan. Hampir semua Kendaraan Bermotor Roda Dua patwal itu pun merupakan moge.
(lom/sfr)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: MTI Nilai Kendaraan Bermotor Roda Dua Gede Tak Layak Masuk Jalan Tol: Jumlah Tak Signifikan