—
Mulai tanggal 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Akansegera diakui Hingga Negeri-Negeri Organisasiregional. Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tak perlu lagi membawa SIM Internasional Untuk mengemudikan kendaraan Hingga Negeri-Negeri Organisasiregional.
Dikutip Bersama akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, nantinya SIM Indonesia Akansegera diakui dan bisa digunakan Hingga Negeri-Negeri seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
“Bersama Aturan ini, warga yang berkendara Hingga Organisasiregional tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan Memperoleh SIM internasional,” tulis unggahan tersebut.
Pengakuan SIM Indonesia Hingga Organisasiregional ini seiring penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang sudah ditetapkan bakal diberlakukan Ke 1 Juni 2025.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Bersama dokumen Negeri lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Walau masih tahun Di, Yusri mengatakan penerapan NIK Bersama Sebab Itu nomor SIM Akansegera dilakukan mulai Juli 2024.
Peralihan ini Akansegera dimulai Bersama para pemohon SIM Terbaru, sedangkan pemilik SIM yang masih berlaku Akansegera Memperoleh format Terbaru Di perpanjangan usai masa berlaku kedaluwarsa.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Hingga Di. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Aturan format yang terbaru. Bersama Sebab Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
[Gambas:Twitter]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Mulai 1 Juni 2025 Nyetir Hingga Negeri Organisasiregional Tak Perlu SIM Internasional