loading…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan Memutuskan tindakan tegas Di Karya judi online (judol) Bersama memblokir 14.117 rekening bank per Maret 2025. Foto/Dok
“Samping Itu, Yang Terkait Bersama Bersama pemberantasan judi online yang berdampak luas Ke perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran Di kurang lebih 14.117 rekening, Sebelumnya Itu adalah sebesar 10.016 rekening,” ujar Dian Untuk Konferensi Pers OJK Hasil RDKB April 2025, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Siapkan Pembatasan buat Bank ‘Nakal’
Jumlah rekening yang diblokir ini Meresahkan signifikan dibandingkan data Sebelumnya Itu yang mencatat 10.016 rekening. Langkah ini merupakan respons cepat OJK Di data dan informasi yang disampaikan Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Yang Terkait Bersama rekening-rekening yang terindikasi kuat digunakan Sebagai transaksi judi online.
Bersama Detail, Dian menjelaskan bahwa OJK tidak hanya melakukan pemblokiran, tetapi juga menindaklanjuti laporan Bersama Kemkomdigi Bersama meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang Memiliki kesesuaian Bersama nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat.
Samping Itu, OJK juga menginstruksikan perbankan Sebagai melakukan enhanced due diligence atau penelusuran mendalam Di rekening-rekening yang mencurigakan.
“Bersama data yang disampaikan Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan Pembuatan tindak lanjut atas laporan tersebut Bersama meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang Memiliki kesesuaian Bersama nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” tegasnya.
Langkah tegas OJK ini sejalan Bersama komitmen pemerintah Untuk memberantas praktik judi online yang dapat merusak stabilitas keuangan Kelompok dan mengganggu iklim ekonomi yang sehat.
Baca Juga: Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
OJK Berencana terus berkoordinasi Bersama berbagai pihak Yang Terkait Bersama, termasuk Kominfo dan aparat penegak hukum, Sebagai memberantas Karya ilegal ini hingga tuntas. Pemblokiran dan penutupan rekening ini diharapkan dapat memutus aliran dana yang digunakan Untuk transaksi judi online dan Menyediakan efek jera Bagi para pelaku.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Blokir 14.117 Rekening Bank Yang Terkait Bersama Judi Online per Maret 2025