RUU Pengampunan Pph atau Tax Amnesty masuk Ke Untuk daftar Prolegnas Prioritas 2025 Merasakan Penilaian tajam ketika rakyat jelata dicekik pajaknya. Foto/Dok
“Mengapa Aturan yang Berpeluang membebaskan pelanggar Pph Untuk tanggung jawab masa lalu menjadi prioritas. Sambil RUU perampasan Aset yang berdampak besar Untuk pemberantasan Kejahatan Keuangan justru diabaikan,” kata Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, Jumat (22/11/2024).
Pihaknya menilai, masuk RUU Pengampunan Pph Ke Untuk daftar Prolegnas sebagai bentuk ketidakseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Untuk memberantas Kejahatan Keuangan. RUU Perampasan Aset, kata dia, adalah instrumen penting Sebagai mengembalikan kerugian Negeri akibat Kejahatan Keuangan dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
“Tanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan Sebagai kepentingan rakyat Akansegera terus terhenti Di tangan para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Hardjuno mensinyalir lolosnya RUU Tax Amnesty Ke Untuk daftar Prolegnas prioritas adalah titipan pengusaha, terutama pengusaha hitam yang mengemplang Pph Pada ini. Pada ini, para pengemplang Pph terus menghindar Untuk kewajiban membayar Pph.
“Saya ajak seluruh rakyat Indonesia Sebagai mengawal RUU ‘siluman’ ini. Ini bentuk ketidakadilan Di Negeri ini. Orang kaya diusulkan beri Tax Amnesty, Sambil rakyat jelata dicekik pajaknya,” tegas Hardjuno.
Tak hanya soal RUU Tax Amnesty, Hardjuno Wiwoho yang kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Di Universitas Airlangga (Unair) ini mengkritik keras kontroversial Untuk fit and proper test pimpinan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK).
Salah satu Kandidat yang akhirnya terpilih secara terbuka Mengungkapkan keinginannya Sebagai menghapuskan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ironisnya, pernyataan tersebut justru Merasakan tepuk tangan Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Padahal OTT telah menjadi metode yang efektif Untuk Menahan para pelaku Kejahatan Keuangan. “OTT adalah salah satu bukti nyata keseriusan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, Untuk memberantas Kejahatan Keuangan,” lanjut Hardjuno.
Ia mencontohkan OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung Di seorang mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Bersama Produk bukti suap sebesar Rp1 triliun. “Langkah ini Menunjukkan bahwa OTT tidak hanya efektif, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa hukum bisa menyentuh siapa saja,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Orang Kaya Diberi Tax Amnesty, Sambil Rakyat Jelata Dicekik Pajaknya