Pantun JPU Ke Sidang Mantan Mentan SYL Pesan Untuk Koruptor

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi JPU Mayer Simanjuntak Di membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayer Simanjuntak Di membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan mantan Pembantu Kepala Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Banyak terdakwa Kejahatan Keuangan yang justru merasa Di Sebab Itu pejuang melawan kedzaliman Pada dirinya sendiri.

Menurut Ray, pantun yang dibacakan JPU boleh-boleh saja dilakukan, Sebab sifatnya umum yang tidak ditujukan kepada orang per orang. “Ini pesan kepada mereka yang berperilaku Kejahatan Keuangan itu sebagai perjuangan hidup,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Terdapat Trend Populer seorang koruptor ketika diadili mereka merasa dianiaya atau didzalimi Di jaksa, kepolisian, ataupun Lembaga Proses Hukum. “Seolah yang salah itu mereka (jaksa, polisi, atau hakim), bukan para koruptornya. Mana ada koruptor yang minta maaf, merasa bersalah,” ungkap Ray.

Agar, pantun yang dibacakan JPU merupakan pesan kepada setiap orang. “Kalau mereka sudah disidangkan Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan, janganlah berlagak seperti pejuang atau Di Sebab Itu pahlawan. Jangan merasa lagi berjuang melawan kedzaliman,” ujarnya.

Menurut dia, pantun yang dibacakan JPU Ke persidangan tidak lazim. Tapi, sebenarnya merupakan pesan yang sangat umum yang disampaikan kepada siapa pun yang mendengarnya.

Ray melihat penanganan Perkara Hukum Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan SYL sangat baik. “Sebab persidangannya agak berbeda isinya. Isi Ke dalamnya itu lebih blak-blakan, detail, dan membuka mata kita sudah sebegitu parahnya perilaku Kejahatan Keuangan Ke Negeri ini,” katanya.

Dia mencontohkan Untuk Peristiwa Pidana ini ternyata Kejahatan Keuangan juga sampai Ke urusan digunakan Untuk skin care, makan siang. “Ternyata juga diambil Di dana Negeri. Ini menariknya. Pada ini kan yang diungkap yang makro-makro saja, Kalau ini sampai Rp20 juta atau Rp30 juta diungkap,” ucapnya.

Sebelumnya Itu, Jaksa Mayer Simanjuntak Ke persidangan Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan SYL Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor membacakan pantun Di sidang mengagendakan tanggapan atas nota pembelaan SYL.

Pantun itu berbunyi: Kota Kupang Kota Balikpapan, Sungguh Indah dan Menawan, Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Permintaan Nangis Sesegukan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pantun JPU Ke Sidang Mantan Mentan SYL Pesan Untuk Koruptor