—
Perusahaan leasing Berkata masih memberi kesempatan warga Pati, Jawa Ditengah mengajukan kredit kendaraan roda empat meski sejumlah pihak memberi cap Lokasi ini ‘kampung penadah Kendaraan Pribadi curian’ dan memasukkannya Di daftar hitam rental Kendaraan Pribadi.
Chief Executive Officer ACC (Astra Credit Companies) Hendry Christian Wong menjelaskan warga Pati tetap bisa mengajukan kredit asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
“Boleh (mengajukan kredit), enggak apa-apa asal tadi memenuhi persyaratan. Kalau mau Di Jakarta ikut GIIAS boleh Bersama Pati datang kasih Langkah bunga 0,67 persen,” kata dia Di Jakarta, Senin (8/7).
Ia menjelaskan perusahaan tak punya kriteria khusus persetujuan kredit berdasarkan Daerah atau yang kerap disebut zona merah (red zone).
Zona merah istilah yang umum digunakan para leasing Sebagai menandai Daerah yang Disorot berisiko tinggi kredit bermasalah atau Kartu Peringatan Perjanjian.
Beberapa perusahaan jasa keuangan memakai Prototipe ini Sebagai mengidentifikasi Lokasi-Lokasi mana saja yang banyak Peristiwa Pidana Hukum keterlambatan pembayaran kredit atau masalah lainnya.
Hendry mengklaim pihaknya hanya Meneliti berdasarkan kriteria individual. Artinya, pertimbangan hanya berdasarkan kemampuan individu saja.
“Enggak ada kriteria Daerah. Kita kan melihatnya bukan Daerah, tetapi individual. Balik lagi kemampuan konsumen masing-masing,” ujar dia.
Kabupaten Pati belakangan viral Di media sosial Lantaran Aksi Massa warga Sukolilo yang menganiaya seorang pemilik rental Di mencoba Membahas mobilnya yang disewa tapi tak kembali. Pengusaha rental berinisial BH asal Jakarta itu tewas Di kejadian dan kini kasusnya Di ditangani kepolisian.
Akibat kejadian ini sejumlah pihak memasukkan Pati Di daftar hitam lantaran Disorot sebagai Daerah yang kerap menggelapkan Kendaraan Pribadi.
Sejumlah pengusaha rental Kendaraan Pribadi, misalnya PT Rangga Ringgo Transindo (RRT) asal Surabaya, Jawa Timur Memperkenalkan secara resmi mengenai Keputusan tersebut Melewati media sosialnya.
“Buat warga Pati, terutama warga Desa Sukolilo, sepurane (maafkan), kami tidak lagi mau menyewakan kendaraan kami. Kami Akansegera blacklist semua konsumen yang ber-KTP Kabupaten Pati,” kata dia lewat unggahan Di akun TikTok.
Di Di itu unggahan yang mengaku berasal Bersama pemilik rental Di akun Instagram @lowslowmotif juga mengatakan serupa.
“Peristiwa Pidana Hukum yang sangat berat Sebagai semua pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi. Momen seorang pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi yang Akansegera blacklist semua order rental yang mengarah Di Pati. Yang sabar pak,” tulis keterangan video.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pati Tak Kena Blacklist Leasing, Warga Boleh Ajukan Cicil Kendaraan Pribadi