Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Lainnya (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Jenderal Pajak Lainnya (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor Sebagai bertransaksi Bersama DJP Untuk core tax administration system.
Suryo menjelaskan, jika wajib Pajak Lainnya Berpotensi Sebagai Merasakan kendala Untuk mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah Di ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Lainnya.
“Lantaran Untuk penerapan core tax kami Berencana gunakan ini sebagai nomor Sebagai bertransaksi Bersama DJP. Dan kami terus kerja sama Bersama Dukcapil Sebagai lakukan pemadanan Untuk sisa 12,3 juta yang Di ini belum padan betul,” jelas Suryo Di konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).
Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan Sebelum 14 Juli 2022 lalu. Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah Sebagai mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Tujuan utamanya adalah Sebagai menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) Di mana satu nomor identitas dapat digunakan Sebagai berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN ini diharapkan dapat Memperbaiki efisiensi dan efektivitas administrasi Pajak Lainnya Bersama mengintegrasikan data wajib Pajak Lainnya Untuk satu sistem terpusat. Karenanya, pemerintah dapat Meninjau dan mengawasi kewajiban perpajakan Komunitas Bersama lebih mudah dan akurat.
Untuk jangka panjang, diharapkan langkah ini Berencana Memperbaiki kepatuhan Pajak Lainnya Di kalangan Komunitas Bersama sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Samping Itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas Di wajib Pajak Lainnya yang tidak patuh.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Hukuman Politik Berlaku Bagi yang Tidak Patuh