Pemotongan 20% penghasilan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Berencana mulai berlaku Ke 1 Oktober 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
“Sesuai Bersama putusannya Dewas itu kan per 1 Oktober (potongan 20 persen penghasilan Ghufron), per 1 Oktober,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa Di ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2024).
Cahya belum menyebutkan apakah berkas-berkas Yang Berhubungan Bersama pemotongan sudah diberikan kepada Nurul Ghufron. Tetapi, ia memastikan potongan 20%, baik gaji pokok dan tunjangan itu, berlaku Ke awal bulan Didepan.
“Ke 1 oktober itu pasti Mutakhir ada pemotongan,” ujarnya.
Sebagai diketahui, Dewas KPK Menyediakan Pembatasan Di Yang Berhubungan Bersama putusan Kartu Merah etik Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga Berencana dipotong sebesar 20% Di enam bulan.
Letua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan tersebut bukan hanya menyasar gaji pokok Ghufron. Menurutnya, potongan tersebut juga menyasar tunjangan jabatan Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, Karena Itu bukan hanya gaji. Ke sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak Ke Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Yang Berhubungan Bersama berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan Ke Sekjen KPK. “Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK Ke KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi,” ujarnya.
“Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya, dipotong 20%, nanti Sekjen yang memotong,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan Potongan 20% Penghasilan Nurul Ghufron Mulai Berlaku 1 Oktober 2024