loading…
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum Menyediakan keterangan pers Yang Terkait Bersama pemberhentian dirinya Untuk sidang putusan dugaan Pelanggar KEPP Dari DKPP Hingga Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai Bersama Perundang-Undangan No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemimpin Negara telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian Bersama tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana Untuk keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya Itu, Pemimpin Negara Jokowi Merespons perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari Untuk jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum akibat terbukti melanggar kode etik.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP Untuk memutuskan,” kata Jokowi Hingga RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Jokowi memastikan Pencoblosan Suara Lokal serentak 2024 Akansegera berjalan Bersama baik Walaupun Hasyim dicopot Untuk jabatannya.
“Dan pemerintah juga Akansegera memastikan bahwa Pencoblosan Suara Lokal dapat berjalan Bersama baik, lancar, jujur dan adil,” kata Jokowi.
Sebagai diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari Untuk jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Di Warna, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Untuk sidang Peristiwa Pidana dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) Bersama teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Hingga Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemimpin Negara Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum