Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan Untuk mengawal hak pilih Kelompok. Foto/Pengawas Pemilihan Umum
“Pengawas Pemilihan Umum Memperoleh posko aduan Yang Berhubungan Bersama daftar pemilih, jika Kelompok yang belum terdaftar dapat melaporkan Hingga posko aduan Hingga Pengawas Pemilihan Umum daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Pengawas Pemilihan Umum Puadi Untuk keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).
Akan Tetapi demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau Kelompok Untuk menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan Hingga Pemilihan Umum Lokal Serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga Pada Pantarlih datang, agar Kelompok terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya Hingga pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.
Sebagai lembaga pengawasan Pemilihan Umum Nasional, Pengawas Pemilihan Umum terus melakukan pengawasan yang melekat Yang Berhubungan Bersama pendataan coklit dan Gaya kerawanan Ke Pada coklit berlangsung.
“Kerawanan perlu diantisipasi, Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengawas Pemilihan Umum Buka Posko Aduan Untuk Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemilihan Umum Lokal 2024