Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Protes Tolak RUU Pemilihan Kepal Adaerah Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Mahasiswa, buruh dan Kelompok sipil Berencana Melakukan Protes menolak pengesahan Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepal Adaerah Hingga Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Pengendara yang Berencana beraktivitas Hingga Jakarta dan sekitarnya harus mengetahui titik rawan kemacetan.

Protes ini Pada Di gerakan ‘Darurat Indonesia’ yang viral Hingga media sosial. Sejumlah elemen Kelompok bakal turun Hingga jalan lantaran Wakil Rakyat Disorot mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Protes Protes ini Berencana dilakukan Hingga dua lokasi, yaitu Hingga gedung Wakil Rakyat dan MK Sebelum pukul 09.00 WIB. Karena Itu Kelompok bisa menghindari kedua kawasan ini Sebab menjadi titik kemacetan akibat Protes buruh hingga mahasiswa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“PolMin mengimbau Untuk menghindari arus lalu lintas Hingga Di gedung Wakil Rakyat dan MK Sebab ada kegiatan Kelompok Ke pukul 09.00 s/d selesai,” kata Polda Metro Jaya lewat akun Instagramnya.

Sebelumnya Itu, Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut Berencana ada ribuan buruh dan nelayan yang Berencana turun Hingga jalan. Mereka mendesak Wakil Rakyat tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Terkait Di pencalonan kepala Daerah Di mengesahkan RUU Pemilihan Kepal Adaerah.

“Kami Berencana hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak Di lima ribuan,” kata Ferri Di konferensi pers Hingga kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Tak hanya buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku Berencana turun Hingga Didepan Wakil Rakyat melakukan hal serupa.

Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepal Adaerah dilakukan sehari Sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Melewati putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Tetapi, Wakil Rakyat tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg Wakil Rakyat mengesahkan beberapa perubahan Di RUU Pemilihan Kepal Adaerah ini. Pertama Yang Terkait Di perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Di jalur partai hanya berlaku Untuk partai

Baleg Wakil Rakyat mengesahkan beberapa perubahan Di RUU Pemilihan Kepal Adaerah ini. Pertama Yang Terkait Di perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Di jalur partai hanya berlaku Untuk partai yang tidak punya Bangku Hingga DPRD.

Partai yang punya Bangku Hingga DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen Bangku DPRD atau 25 persen suara Pemilihan Umum Sebelumnya Itu.

Lalu soal batas usia minimal Kandidat gubernur dan wakil gubernur Hingga pasal 7. Baleg memilih Menerapkan putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Karena Itu, batas usia Kandidat gubernur ditentukan Di pelantikan Kandidat terpilih

Wakil Rakyat Berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepal Adaerah Di Pertemuan Paripurna besok. Baleg Berencana membawa hasil keputusan Di Pertemuan kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Protes Tolak RUU Pemilihan Kepal Adaerah Hari Ini