Wacana Aturan Di bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Di Negeri menjadi Aturan yang ditunggu-tunggu pelaku industri. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum HKI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar Mendukung Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Di Negeri yang Mutakhir saja disetujui Di Ri Indonesia. Menurutnya Wacana aturan Mutakhir yang Berencana dikeluarkan tersebut Berencana Memberi manfaat sangat besar Untuk kemajuan dan keberlangsungan sektor industri Di negeri.
“Apresiasi kami Di HKI kepada Bapak Ri Joko Widodo atas Wacana yang sangat baik ini. Regulasi ini Berencana menjadi tonggak penting Di upaya bangsa Untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan Untuk sektor industri yang berkembang Ke Indonesia,” ujar Sanny Di pernyataannya, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Pasokan Gas Bergantung LNG, Inisiatif HGBT Bakal Hadapi Banyak Tantangan
“Ini adalah wujud nyata Di komitmen pemerintah Untuk mendukung industri nasional Lewat penyediaan energi yang handal dan terjangkau. Kami yakin bahwa Di adanya regulasi ini, industri-industri Ke kawasan industri Berencana mampu beroperasi Di lebih efisien dan produktif,” Imbuhnya.
Sebelumnya Pembantu Ri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Ke Ratas Tim Menteri Kerja Ke Istana Bangsa, Senin (8/7), Ri Joko Widodo menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Di Negeri. Penyusunan RPP tersebut Antara lain bertujuan Untuk mewujudkan kemandirian Industri Di negeri Di Meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi Untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri Di negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta Meningkatkan Penanaman Modal dan menciptakan lapangan kerja.
Sanny mengapresiasi langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pembina sektor industri yang terus mengupayakan lahirnya Aturan-Aturan yang menjaga kekompetitifan sektor industri Di negeri Ke Di persaingan ekonomi Dunia yang ketat. Juga apresiasi kepada Kementerian Yang Berhubungan Di lainnya yang telah bersama-sama merembugkan peraturan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Bapak Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. RPP tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Di Negeri ini diharapkan dapat Memberi kepastian energi Untuk sektor industri, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Di adanya regulasi ini, industri-industri Ke Indonesia Berencana Memperoleh prioritas Di pemenuhan kebutuhan gas bumi, Supaya dapat mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional Ke kancah Dunia,” jelas Sanny.
Sanny menjelaskan Di pembahasan Di Pembantu Ri Perindustrian, diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri Di beberapa kawasan industri Untuk mendatangkan/importasi gas guna kebutuhan industri. Tetapi, Apabila Di perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas Di negeri, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis
Menurut Sanny, setidaknya Berencana ada tiga manfaat utama Untuk perekonomian Indonesia Di pelaksanaan RPP tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Di Negeri, yaitu kepastian pasokan energi, Mendorong Penanaman Modal masuk dan Dukungan Pada industri hijau.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Kawasan Industri Apresiasi RPP tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Domestik