Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak larangan penjualan rokok Di RPP Kesejaganan. FOTO/dok.SINDOnews
Sebagai salah satu Barang Dagangan yang diperjualbelikan Di ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar Agar aturan ini dipastikan Berencana merugikan usaha. Di tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional Di ritel modern mencapai angka Rp40 triliun.
Baca Juga: Lagi Tumbuh, Industri SKT Sebaiknya Tak Dibebani Cukai Tinggi
Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih Di setengah jumlah pendapatan tersebut Berencana lenyap. Hal ini Sebab terdapat ratusan ribu ritel modern yang Berencana terdampak Di aturan tembakau Di RPP Kesejaganan, khususnya Di Ide larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter Di tempat Belajar dan tempat bermain anak.
Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menyayangkan adanya polemik aturan tembakau Di RPP Kesejaganan yang Di ini masih Bersama Sebab Itu perdebatan. Padahal, Untuk Tutum, aturan produk tembakau yang Di ini berlaku dinilai sudah baik Di sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.
“Aturan yang berlaku Di ini Sebagai tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Bersama memperketat aturan tembakau Di RPP Kesejaganan, seperti aturan zonasi 200 meter Di pusat Belajar dan tempat bermain anak, ini Berencana menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian Di lapangan,” tegas Tutum kepada wartawan.
Samping Itu, Tutum juga melihat aturan penjualan produk tembakau yang tercantum Di RPP Kesejaganan Berencana mengusik keberlangsungan usaha dan aturan yang Sebelumnya Itu sudah berlaku. “(Penjualan) kalau diganggu pasti Berencana berdampak Pada timbulnya kesempatan lain. Saya kira nanti (Berencana) timbul (penjualan produk tembakau) Di pasar gelap dan membludak, Agar pemerintah nanti Berencana sulit Sebagai mengontrol peredarannya,” ungkapnya.
Trend Populer ini menegaskan bahwa aturan zonasi 200 meter Sebagai penjualan produk tembakau belum tentu dapat dikontrol dampaknya Di lapangan dan Berencana menimbulkan ketidakpastian usaha. Bersama karenanya, Tutum menegaskan bahwa jangan sampai ada aturan Terbaru Untuk produk tembakau yang menganggu penjualan peritel.
“Di Barang Dagangan yang dijual (adalah produk) legal, maka sebaiknya diatur saja, tapi jangan sampai ganggu proses penjualannya Di lapangan. Sekali lagi, implementasi (Di aturan tembakau Di RPP Kesejaganan) itu Berencana Berpotensi Sebagai menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian,” terangnya Di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tutum menjelaskan Di sisi peritel, alasan penolakan pasal karet ini juga didorong Bersama rasa kekhawatiran jika terjadi penindakan petugas yang Berpotensi Sebagai merazia penjualan produk tembakau nantinya. Hal ini juga Berpotensi Sebagai menganggu kehidupan peritel, Sambil Itu produk tembakau merupakan Barang Dagangan yang menyumbang penerimaan Untuk Negeri Bersama angka yang signifikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok Di RPP Kesejaganan