Peninjauan Kembali Di KUHAP 1981

loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

UPAYA hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diatur/dibolehkan Di KUHAP 1981 sejatinya Memperkenalkan Herziening Di Di sistem hukum Belanda khususnya Di Perkara Hukum perdata, bukan Perkara Aturan Pidana. Di Di KUHAP, 1981 upaya hukum PK merupakan upaya hukum satu-satunya yang bersifat luar biasa.

Keluarbiasaan PK diketahui Bersama ketiga alasan PK yaitu: (a) adanya novum, (b) pertimbangan Di satu putusan bertentangan Bersama putusan yang lain Di satu Perkara Aturan Pidana, dan (c) terdapat kekeliruan hakim atau kekeliruan yang nyata. Ketiga alasan PK tersebut sejatinya tidak secara khusus bertujuan Menginformasikan tujuan kepastian hukum, melainkan bertujuan menemukan keadilan, dan keadilan Di Perkara Aturan Pidana tidak dibatasi Dari waktu (tidak ada tenggat daluarsa) dan dapat diajukan Dari ahli waris sekalipun terpidana meninggal dunia. Hal ini diperkuat bahwa permohonan pengajuan PK tidak dibatas tenggat waktu lazimnya berlaku Sebagai upaya hukum banding dan kasasi.

Ketiga alasan Sebagai mengajukan PK tidaklah semudah dibayangkan, Sebab masing-masing Bersama ketiga alasan tersebut memerlukan daya imajinasi dan logika abtraksi sosial dan yuridis yang memadai dan tidaklah dapat sekadar ditemukan Dari sarjana hukum tanpa Pengalaman Hidup hidup yang cukup.

Ada beberapa alasan. Pertama, jika terdapat novum yaitu suatu keadaan Terbaru yang ditemukan Setelahnya putusan Lembaga Proses Hukum berkekuatan tetap; yang jika ditemukan Dari awal sidang Lembaga Proses Hukum dipastikan Akansegera diputus bebas. Kedua, menemukan adanya keadaan atau dasar pertimbangan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terdapat Di putusan yang saling bertentangan. Alasan kedua PK ini pun tidaklah mudah menemukannya Sebab memerlukan ketelitian dan pengamatan hukum secara menyeluruh atas putusan Lembaga Proses Hukum Dari tingkat pertama sampai Bersama Tingkat Kasasi. Ketiga, jika Di Di putusan Lembaga Proses Hukum yang berkekuatan hukum tetap terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Alasan ketiga ini pun tidaklah mudah menemukannya Sebab hampir dapat dapat dipastikan Di setiap putusan Lembaga Proses Hukum selalu dipimpin Dari Majelis Hakim terdiri Bersama 3 (tiga) orang khusus Sebagai Perkara Hukum tindak pidana Kejahatan Keuangan, terdiri Bersama dua hakim karier dan satu orang hakim ad hoc. Dilengkapi orang hakim seharusnya putusan Lembaga Proses Hukum tindak pidana kecil kemungkinan terdapat alasan-alasan Sebagai PK kecuali alasan pertama, novum.

Berdasarkan putusan MKRI Nomor 34/PUU-XI/2013 telah dinyatakan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan lebih Bersama satu kali; dan berdasarkan SE MARI Nomor 3 Tahun 2023, permohonan pengajuan PK dapat diajukan lebih Bersama satu kali tetapi tidak lebih Bersama 2 (dua) kali Bersama alasan terdapat pertimbangan hukum yang berbeda-beda Di beberapa putusan Lembaga Proses Hukum. Hak dan kebebasan setiap pemohon PK yang tampak dibatasi hanya satu alasan Bersama tiga alasan hukum sebagaimana ditegaskan Di Pasal 263 KUHAP sejatinya bertentangan Bersama prinsip-prinsip perlindungan Hakasasi Manusia sebagaimana telah dicantumkan Di Di Pasal 28 I ayat (1), (2), dan ayat (4) UUD 45 Supaya dapat dikatakan tidak tepat, tidak sepatutnya dan tidak sepantasnya diatur Di Di KUHAP 1981 yang jelas-jelas Mengungkapkan bahwa, perubahan besar KUHAP 1981-Supaya dikenal sebagai Karya Agung Bangsa Indonesia.

Menurut hemat penulis, SEMA Tahun 2023 sejatinya bertentangan Bersama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah menentukan tiga alasan pengajuan PK, tidak terkecuali Bersama alasan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak mengenal batas waktu pengajuannya dan hak asasi yang melekat Pada terpidana menjalani hukumannya. Tidak dibenarkan terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadapnya yang bertentangan Bersama Syarat Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang Mengungkapkan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama Di muka hukum , Di arti harus terdapat Kesejajaran Di hak Negeri dan hak setiap terpidana Sebagai memperoleh keadilan.

(zik)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peninjauan Kembali Di KUHAP 1981