Penyelenggara Pemungutan Suara RI meminta kepada Penyelenggara Pemungutan Suara Lokasi Sebagai memastikan lebih dulu Memiliki bukti yang kuat Pada menindaklanjuti dugaan penanganan Kartu Peringatan. FOTO/DOK.SINDOnews
“Ingat bahwa pentingnya ada bukti yang kuat Sebagai (sebuah peristiwa) dapat dijadikan sebagai temuan (dugaan Kartu Peringatan). Kalau buktinya tidak kuat, Di Di jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat,” kata Puadi Untuk keterangannya dikutip, Minggu (21/7/2024).
Didalam sebab itu, Puadi berharap jajarannya bisa memahami kembali hukum Peristiwa dan pembuktian Didalam segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal dugaan Kartu Peringatan. Dia juga mengingatkan jajarannya agar bersikap profesional Untuk menangani Perkara Pidana.
Menurut Puadi, pengawas Pemungutan Suara Rakyat harus mempertajam pemahamannya Pada regulasi penanganan Kartu Peringatan dan menjadikannya sebagai acuan Untuk melaksanakan tugas, terutama Yang Terkait Didalam Didalam tepat waktu dan prosedur. “Kita memang harus berhati-hati Untuk penanganan Kartu Peringatan,” katanya.
Samping Itu, Puadi Membeberkan, pihaknya telah melakukan penguatan penanganan Kartu Peringatan Pada koordinator divisi dan staf-staf divisi penanganan Kartu Peringatan Didalam Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten atau Kota secara bertahap.
“Penguatan penanganan Kartu Peringatan ada empat gelombang, pertama Di Papua, kedua Di Batam, ketiga Di Yogyakarta, keempat Di Kendari,” katanya.
Puadi juga meminta Penyelenggara Pemungutan Suara Lokasi bisa sebagai garda terdepan Merasakan Laporan Komunitas serta Menyediakan pelayanan yang baik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pemungutan Suara Minta Pengawas Lokasi Hati-hati Tangani Perkara Pidana Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Harus Ada Bukti Kuat