Penyelenggara Pencoblosan Suara Akomodir Putusan MA soal Usia Kandidat Kepala Lokasi, PDIP Beri Reaksi Begini

Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons Penyelenggara Pencoblosan Suara yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini Yang Terkait Didalam batas usia kepala Lokasi 30 tahun per 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua DPP Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Said Abdullah, merespons langkah Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA) . Hal ini Yang Terkait Didalam batas usia Kandidat kepala Lokasi 30 tahun per 1 Januari 2025.

Said tak persoalkan langkah Penyelenggara Pencoblosan Suara tersebut. Baginya, aturan Penyelenggara Pencoblosan Suara Memperoleh dasar hukumnya. Bila tidak, kata Said, aturan Yang Terkait Didalam syarat batas usia kepala Lokasi Berencana menimbulkan masalah batu

“Yang terpenting keputusan Penyelenggara Pencoblosan Suara ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah Mutakhir, kalau itu dasar hukumnya Di MA monggo saja,” kata Said kepada wartawan Pada ditemui Ke Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Sebagai warga Negeri, kata Said, harus menaati keputusan Walaupun berbentuk hukum positif. “Walaupun sejatinya mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada Lalu perkataan lama dan perkataan Mutakhir,” tutur Said.

“Kalau itu terus menerus maka kepastiaan kita hukum kita Berencana terganggu,” tandasnya.

Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari menegaskan, syarat menjadi Kandidat gubernur atau wakil gubernur Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.

Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut. Pertama, putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Ke Pasal 201 Ayat (7) Aturantertulis Pemungutan Suara Rakyat dan Syarat tentang Pelantikan Serentak Di Pasal 164A Aturantertulis Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak.

“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia Kandidat harus telah genap berusia 25 tahun Bagi Kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun Bagi Kandidat gubernur dan wakil gubernur, Ke tanggal 1 Januari 2025,” terang Hasyim.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pencoblosan Suara Akomodir Putusan MA soal Usia Kandidat Kepala Lokasi, PDIP Beri Reaksi Begini