Perkara Pidana Hukum Cap Emas Ilegal, 6 Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

loading…

Enam mantan pejabat PT. Antam divonis delapan tahun penjara Di sidang pembacaan Putusan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Enam mantan pejabat PT. Antam divonis delapan tahun penjara Untuk sidang pembacaan Putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim meyakini keenam terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Untuk pengelolaan kegiatan Barang Dagangan emas.

Keenam terdakwa yakni VP Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Baca juga: Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan Emas 109 Ton Antam, Kejagung Periksa Manajer hingga Direktur Operasional

Berikutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.

“Memutuskan pidana kepada terdakwa Karena Itu masing-masing Di pidana penjara Di 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika Di membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Cap Emas Ilegal, 6 Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara