loading…
Enam mantan pejabat PT. Antam divonis delapan tahun penjara Di sidang pembacaan Putusan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto/Nur Khabibi
Keenam terdakwa yakni VP Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.
Baca juga: Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan Emas 109 Ton Antam, Kejagung Periksa Manajer hingga Direktur Operasional
Berikutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.
“Memutuskan pidana kepada terdakwa Karena Itu masing-masing Di pidana penjara Di 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika Di membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Cap Emas Ilegal, 6 Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara