Jakarta, CNN Indonesia —
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Ke periode 27-29 Januari 2025 tidak perlu khawatir. Sebab ada dispensasi dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus bikin Mutakhir hari ini, 3 Februari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 Bersama mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan dikutip Di akun Instagram @satpasmetrojaya.
Umumnya perpanjangan SIM harus dilakukan Sebelumnya masa berlaku habis. Jika terlambat satu hari saja, pemegang SIM biasanya harus mengikuti prosedur pembuatan Mutakhir. Akan Tetapi, Di Kemakmuran tertentu, seperti Pada Hari Libur Nasional, perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa perlu membuat SIM Mutakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Payung hukum toleransi perpanjangan SIM tercantum Di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Ke pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa Sebab keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan Mutakhir.
Syarat ini diambil Dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Lokasi.
Perpanjangan SIM Di Kemakmuran ini hanya dapat dilakukan Ke tempat pelayanan Satpas yang ditentukan Dari Kakorlantas Polri. Maka Itu, pemegang SIM yang memenuhi syarat diimbau Sebagai segera mengurus perpanjangan Sebelumnya tenggat waktu 3 Februari 2025 berakhir.
Cara memperpanjang SIM tanpa bikin Mutakhir:
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung Di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Ke pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Ke beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Akansegera memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Bersama sistem kepolisian.
– Tes Kesejajaran dan foto
Pemohon Akansegera menjalani tes Kesejajaran ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan
Lakukan pembayaran sesuai Bersama tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang.
– Pengambilan SIM Mutakhir
Sesudah semua proses selesai, pemohon Akansegera Merasakan SIM Mutakhir yang berlaku Sebagai lima tahun Di Didepan.
[Gambas:Video CNN]
(Regu/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjang SIM Tanpa Bikin Mutakhir Hari Ini 3 Februari