Perputaran Uang Capai Rp1,9 Miliar, 60 Orang Di Lembaga Legis Latif Terjerat Judi Online

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Lembaga Legis Latif RI Menginformasikan ada 60 orang Di lingkungan Kompleks Legislatif Senayan terjerat judi online. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Lembaga Legis Latif RI Menginformasikan ada 60 orang Di lingkungan Kompleks Legislatif Senayan terjerat judi online . Di jumlah itu, dua Di antaranya diduga anggota Lembaga Legis Latif, Sambil sisanya merupakan staf yang bekerja Di lingkungan Lembaga Legis Latif RI.

Anggota MKD Lembaga Legis Latif Habiburokhman menjelaskan, jumlah itu didapat Setelahnya pihaknya Merasakan surat Di Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Pembantu Presiden Tim Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

“Kan ini Di keterangannya yang karyawan itu 58 , tertulisnya tempat bekerja Lembaga Legis Latif RI, belum tentu Lembaga Legis Latif RI, 58 orang itu staf, karyawan, Karena Itu belum tentu anggota Lembaga Legis Latif RI. Memang ada anggota Lembaga Legis Latif RI dua orang, itu pun terduga,” kata Habiburokhman, Rabu (3/7/2024).

Kendati demikian, Habiburokhman menyampaikan, MKD Lembaga Legis Latif RI Berencana mendalami laporan tersebut. Malahan, MKD Lembaga Legis Latif bakal melakukan klarifikasi Pada dua anggota Lembaga Legis Latif RI yang diduga terjerat judi online. “Kita Berencana dalami dulu dan klarifikasi Di yang bersangkutan,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi III Lembaga Legis Latif ini mengatakan, perputaran uang Di judi online mencapai miliaran Nilai Mata Uang Nasional. “Karena Itu nilainya Rp1,926 miliar,” sebutnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perputaran Uang Capai Rp1,9 Miliar, 60 Orang Di Lembaga Legis Latif Terjerat Judi Online