Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi memastikan pihaknya bakal meminta ganti rugi baik secara imateriil dan materiil kepada Polda Jabar. Foto/Di/Raisan Al Farisi
“Kalau imateriil enggak bisa kelihatan hari ini, kalau materiil jelas dia bekerja sehari hari berapa, kalau imateriil prasaan dia segala macam. Bisa (ratusan miliar), bisa tapi Sebagai kesepakatan kita rembukan juga,” ujar Marwan, Selasa (9/7/2024).
Tetapi demikian kata Iswandi, Sebagai Pada ini pihaknya Akansegera Memberi waktu Sebagai kliennya beristirahat. Sebab, Pegi Setiawan disebut masih berada Di kantornya yang berlokasi Di Bandung.
“Sudah kami rencanakan, tapi maksud kami gini kan Terbaru keluar semalam, biar istirahat dulu kan kalau langkah-langkahnya pasti kami tempuh,” jelasnya.
Di sisi lain, Iswandi juga menyampaikan, kliennya Pada ini Di Situasi baik-baik saja. Pegi juga mengaku tidak Merasakan Pengalaman Hidup buruk Di Di sel tahanan.
“Pengalaman Hidup dia Di sana biasa-biasa aja, tapi ada sedikit dia cerita. Kalau ditahan biasa aja, tapi kalau enggak salah Di penyidikan, dia katanya sedikit ditonjok atau apa,” jelasnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, PN Bandung menetapkan surat ketetapan Dugaan Pelaku Pada Pegi Didalam nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai Kandidat Dugaan Pelaku.
Pasalnya, menurut Eman penetapan Dugaan Pelaku harus dilakukan terlebih dahulu Didalam pemeriksaan Kandidat Dugaan Pelaku.
“Surat ketetapan (Dugaan Pelaku) nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal Untuk hukum,” Hakim tunggal Eman Sulaeman, Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pihak Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi, Nilainya Capai Ratusan Miliar