Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan Menyoroti kementerian/lembaga yang membuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tanpa melibatkan polisi. Instansi pemerintah itu disebut sangat leluasa mencetak pelat nomor khusus Didalam payung hukum buatan sendiri.
Menurut Aan, Syarat itu sangat keliru dan berbenturan Didalam aturan yang berlaku.
“Lantaran yang mempunyai data kendaraan bermotor Di Indonesia adalah kepolisian, itu amanat undang-undang,” kata Aan beberapa waktu lalu Di Jakarta.
Aan menduga penyebab kementerian dan lembaga membuat pelat khusus Lantaran mereka salah menafsirkan maksud Didalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Di Itu menurut Aan hanya Polri yang boleh meregistrasi kendaraan bermotor, menurut aturan yang berlaku. TNI boleh Menerbitkan pelat dan STNK, tapi datanya tetap harus didaftarkan Hingga sistem Polri.
“Ini saya melihat ada salah pengertian, salah menafsirkan Didalam kementerian lembaga Yang Terkait Didalam Didalam nomor khusus. Disintegrasi kewenangan tersebut dimulai Didalam penafsiran Didalam atau frasa Didalam kata-kata,” ucap Aan.
“Akhirnya ditafsirkan Didalam kementerian lembaga berarti bisa Menerbitkan TNKB khusus, STNK khusus,” ucap Aan.
Aan tak menyebut secara gamblang siapa saja pihak yang telah menerbitkan pelat khusus, tapi Didalam sembilan kementerian/lembaga yang kedapatan menerbitkan pelat khusus, dua Di antaranya Kejaksaan dan Wakil Rakyat.
Mereka juga disebut Memperoleh payung hukum sendiri agar dapat Memperoleh pelat khusus tanpa campur tangan Polri.
“Ini Mungkin Saja frasa pak Agar, mohon maaf tadi Didalam kejaksaan sudah disampaikan Didalam Pak Robert, kejaksaan Menerbitkan aturan sendiri. Kalau saya lihat kutipannya Untuk undang-undang, kejaksaan Untuk melaksanakan tugas bla bla bla bisa menggunakan nomor khusus. Akhirnya dijabarkan Didalam peraturan kejaksaan. Didalam Wakil Rakyat juga demikian Sekjen Wakil Rakyat Menerbitkan peraturan, Menerbitkan nomor khusus,” tutup Aan.
[Gambas:Video CNN]
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Keluhkan Lembaga atau Kementerian Bikin Pelat Dinas Sendiri