Pengamat penerbangan sekaligus analis independen Usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% Ke tahun 2025 Berencana berdampak langsung Ke harga tiket peswat. Foto/Dok
Gatot menjelaskan, meski pesawat terbang masuk Untuk golongan transportasi umum , Akan Tetapi Di sisi lain sektor transportasi udara juga masuk Untuk kategori Produk mewah. Hal ini membuat banyaknya komponen Pajak Lainnya yang dikenakan Ke industri tersebut.
“Kalau itu tidak Dikatakan Produk mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), Sebab Pajak Lainnya-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga Dukungan Pemerintah,” ujarnya Pada dihubungi MNC Portal, Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan Pada ini industri penerbangan sendiri cukup kental Didalam transaksi Didalam Negeri Foreign. Malahan seluruh transaksi yang dilakukan ternilai Perdagangan Masuk Negeri dan Penjualan Barang Di Luar Negeri.
Misalnya, Untuk melakukan Penanganan mesin pesawat yang harus dilakukan Di luar negeri, maka pengirimannya dinilai Penjualan Barang Di Luar Negeri. Ketika perbaikan telah rampung, maka Produk yang masuk Berencana dinilai Perdagangan Masuk Negeri, meski Produk yang sama.
“Di penerbangan itu banyak banget Perdagangan Masuk Negeri, dan impornya tuh bukan seperti kita Perdagangan Masuk Negeri Produk itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya Mungkin Saja Di Malaysia, itu dinilai Penjualan Barang Di Luar Negeri, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu Di hitung Perdagangan Masuk Negeri,” tambahnya.
Faktor-faktor tersebut yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Supaya menurutnya, banyak Pajak Lainnya yang dibebankan Untuk sektor transportasi udara Sebab Dikatakan Produk mewah.
“Ini yang PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Pada ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? Pada ini kan enggak. Sebab aturannya transportasi umum, darat dan laut,” kata Gatot.
“Karena Itu kan kalau memang itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Sebab PPN itu dia Di Di luar tarif. Tarifnya kan tetap nih, berarti kalau ada PPN ya sudah pasti Berencana naik,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak Di Harga Tiket Pesawat Tahun 2025