Ide kenaikan Pph Pertambahan Nilai (PPN) 12 % sudah masuk Rancangan APBN Tahun 2025. Foto/Ilustrasi
“Kan sudah dihitung, penerimaan kita itu, target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah Hingga detailkan disitu. Semuanya sudah dihilangkan,” jelas Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai Peristiwa Perayaan Hari Karena Itu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hingga-58 Hingga kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12 persen ini memang Berencana mulai diberlakukan Ke 1 Januari 2025.
Kendati demikian, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12 persen ini sejatinya masih sekadar Ide Supaya perlu dibahas Lebih Jelas. Sebab keputusan tersebut Berencana menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara terpilih 2024.
“Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak Hingga Pemimpin Negara terpilih. Nanti Berencana Memberi (keputusan),” imbuhnya.
Susiwijono pun menambahkan, Dari dilantiknya Thomas Dwijandono sebagai Wakil Pembantu Pemimpin Negara Keuangan II maka diskusi soal hal ini pun sudah dilakukan sangat panjang.
“Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Karena Itu sudah secara formal, sudah terlibat Hingga Di perumusan. Karena Itu saya kira malah Berencana lebih bagus maka lebih smooth lagi Hingga Di transisinya semuanya,” pungkas Susiwijono.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Sudah Masuk Ide APBN Prabowo Hingga 2025