Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumatera Utara

loading…

Kepala Negara Prabowo Subianto Berencana turun tangan mengatasi polemik empat pulau Hingga Aceh yang masuk Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA – Kepala Negara Prabowo Subianto Berencana turun tangan mengatasi polemik empat pulau Hingga Aceh yang masuk Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad .

Menurut Dasco, Kepala Negara Prabowo telah memutuskan Sebagai menanggulangi sepenuhnya polemik yang memanas Di kedua provinsi tersebut. Langkah ini bertujuan mencari solusi terbaik dan mengakhiri perdebatan berkepanjangan mengenai status administratif Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Hasil komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat RI Didalam Kepala Negara RI bahwa Kepala Negara Membahas alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika Di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco Di keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Perbatasan Sumatera Utara-Aceh, Pemprov Sumatera Utara: Masuk Area Kita

Kata Dasco, Kepala Negara Prabowo menargetkan penyelesaian Permasalahan ini Di waktu Di. Pengumuman resmi Yang Terkait Didalam keputusan Istana Berencana disampaikan pekan Didepan. “Di pekan Didepan Berencana diambil keputusan Didalam Kepala Negara tentang hal itu.”

Kronologi Empat Pulau Aceh Masuk Sumatera Utara

Sebelumnya, Kementerian Di Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa empat pulau Hingga Provinsi Aceh yang kini masuk Hingga Area administratif Sumatera Utara (Sumatera Utara). Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Didalam data yang dibeberkan Kemendagri lewat akun media sosial resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025), bahwa secara administratif, empat Pulau tersebut telah ditegaskan masuk Area Sumatera Utara Lewat keputusan Pembantu Kepala Negara Di Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Kemendagri pun mengungkapkan bahwa keempat Pulau yang Sebelumnya ada Hingga Area Aceh tersebut telah masuk proses sengketa Area Sebelum tahun 2008.

Berikut kronologi sengketa empat Pulau Di Aceh dan Sumatera Utara menurut Kemendagri:

Tahun 2008
Regu Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau Hingga Area Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang). Juga dilakukan verifikasi Pada 260 pulau Hingga Area Provinsi Aceh, hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumatera Utara