Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Kesejaganan Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian Praktisi Medis Asing Ke sejumlah Area nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal Menimbang kebutuhan masing-masing Area, serta penerimaan setiap tenaga Kesejaganan juga Kelompok setempat.
Waktu praktik Praktisi Medis Asing juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin Praktisi Medis Asing Lewat Undang-Undang Kesejaganan No. 17 Tahun 2023 adalah Sebagai Peralihan knowledge.
“Sudah kita setting Sebagai membantu Praktisi Medis-Praktisi Medis kita Untuk mewujudkan Peralihan knowledge itu ya, nah kalau Sebagai yang apa yang Ke Area sampai Pada ini kami masih Untuk tanda kutip menunggu respons temen-temen Ke Area,” beber dr Azhar Pada ditemui Ke Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).
“Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang Area tersebut tidak memerlukan Praktisi Medis Asing, ya ngapain,” sambung dia.
Ke sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan Praktisi Medis Asing Ke Indonesia juga Sebagai membantu menangani tindakan operasi sejumlah Tindak Kejahatan, yang Di ini terkendala imbas minim Praktisi Medis spesialis. Belakangan, juga dilakukan Regu medis Arab Saudi Sebagai pasien anak Di Gangguan jantung bawaan.
NEXT: Digaji Di Mana?
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Praktisi Medis Asing Masuk RI, Gajinya Di Mana? Ini Kata Kemenkes