Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang Sebagai melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Foto/Dok
Untuk aturan tersebut diterangkan soal iklan susu formula dan pelarangan pemberian diskon Dari produsen atau distributor susu formula. Hal itu diatur Melewati Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan.
“ Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 dikutip Rabu (31/7/2024).
Rinciannya Ke Untuk pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.
Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan Kesejaganan, upaya Kesejaganan bersumber daya Komunitas, tenaga medis, tenaga Kesejaganan, kader Kesejaganan, ibu hamil, atau ibu yang Terbaru melahirkan.
Sesudah Itu produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya Di Rumah. Lalu pemberian potongan harga (diskon) atau tambahan atau sesuatu Untuk bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik Untuk penjual.
Samping Itu, penggunaan tenaga medis, tenaga Kesejaganan, kader Kesejaganan, tokoh Komunitas, dan pemengaruh media sosial (influencer) Sebagai Memberi informasi mengenai susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya kepada Komunitas juga tidak diperbolehkan.
Begitu pula Di pengiklanan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya Ke media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Di Detail, Pasal 33 juga melarang promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk Ketahanan Pangan Di susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.
Tetapi demikian, Syarat pelarangan tersebut dikecualikan jika produsen atau distributor susu formula melakukannya Ke media cetak khusus tentang Kesejaganan. Sesudah Itu memenuhi persyaratan seperti Merasakan persetujuan Pembantu Kepala Negara dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan, Beri Diskon dan Gandeng Influencer