Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Peristiwa Pidana Tom Lembong yang Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Suap CPO

loading…

Hakim Ali Muhtarom Ditengah menjadi sorotan publik. Hakim yang menangani Peristiwa Pidana Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum suap penanganan Peristiwa Pidana Produk Ekspor CPO. Foto: Ist

JAKARTA – Hakim Ali Muhtarom Ditengah menjadi sorotan publik. Hakim yang menangani Peristiwa Pidana mantan Pembantu Kepala Negara Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum suap penanganan Peristiwa Pidana Produk Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Selain menetapkan Dugaan Pelaku Ali Muhtarom, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjadikan 2 hakim yakni Agam Syarif Baharuddin dan Djuyamto sebagai Dugaan Pelaku.

Kejagung menduga para Dugaan Pelaku Memperoleh suap Untuk Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp22,5 miliar. Sambil menunggu proses Proses Hukum, 3 Dugaan Pelaku Sambil Itu waktu ditahan Ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Profil Hakim Ali Muhtarom

Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Penyuapan Ke PN Jakarta Pusat. Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dimiliki yakni 1972082502201603105.

Dirangkum Untuk berbagai sumber, Ali Muhtarom Memperoleh perjalanan panjang Untuk kariernya. Dia pernah bertugas sebagai Wakil Ketua Lembaga Proses Hukum Agama Bengkalis.

Soal kekayaan, Ali Muhtarom tercatat mempunyai harta senilai Rp1,3 miliar. Angka tersebut didasarkan Untuk laporannya Untuk LHKPN KPK Di 21 Januari 2025.

Kekayaan Ali Muhtarom terdiri atas beberapa aset berbeda Ke antaranya tanah dan bangunan senilai Rp1,2 miliar serta alat transportasi dan mesin sebesar Rp158 juta.

Ali juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp38.500.000, kas dan setara kas Rp7.050.000. Akan Tetapi, dia mencantumkan pula utang sebesar Rp150 juta.

Jalan panjang karier yang dibangun Ali kini tercoreng akibat Peristiwa Pidana Hukum hukum yang menjeratnya. Dugaan keterlibatannya Untuk praktik suap tak hanya mencederai integritas pribadi, tapi juga tamparan Untuk institusi Proses Hukum itu sendiri.

Sebelumnya ditetapkan Dugaan Pelaku atas Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap CPO, Ali Muhtarom menjadi hakim anggota yang memeriksa dan mengadili Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyuapan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri gula Bersama terdakwa Tom Lembong. Sesudah penetapan Dugaan Pelaku, Ali diganti Bersama Hakim Alfis Setyawan.

Diketahui, Ali Muhtarom beserta Djuyamto dan Agam Syarief diduga Memperoleh uang suap sebesar Rp22,5 miliar Untuk total Rp60 miliar. Suap ini berkaitan Bersama putusan lepas tiga terdakwa Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyuapan pemberian fasilitas Produk Ekspor CPO dan turunannya industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Peristiwa Pidana Tom Lembong yang Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Suap CPO