Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyinggung soal keberadaan 26.000 kontainer yang sempat tertahan Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Di 3 bulan. Foto/Dok
Hal itu disampaikan Agus seiring mencuatnya dokumen hasil riviu Sambil Itu Regu Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri yang menyebutkan adanya masalah Di dokumen Pembelian Barang Bersama Luar Negeri lantaran tidak proper dan komplit. Hal ini menyebabkan biaya demurrage atau denda Di Area pabean/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten dan Jatim sebesar Rp294,5 miliar.
“Sebagai pembina industri (saya) Memperoleh kepentingan mengetahui apa aja isi 26.000 kontainer tersebut. Kami punya kepentingan Lantaran kami wajib menyiapkan Aturan Sebagai melakukan mitigasi Produk apa saja yang masuk Di negeri,” kata Agus, Rabu (10/7/2024).
Agus mengatakan, sudah berkomunikasi Bersama Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebagai meminta data Yang Terkait Bersama isi muatan 26.000 kontainer yang sempat tertahan Di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
“Sudah komunikasi (Bersama Sri Mulyani), tapi belum ada respons,” ungkap Agus.
Diketahui, Klaim Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator yang fokus Di pembangunan ekosistem Ketahanan Pangan nasional Bersama prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif terbukti omong kosong belaka. Klaim Bapanas tersebut tidak sejalan Bersama dokumen hasil riviu, Sambil Itu Regu Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri Di tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam.
Di dokumen hasil riviu Sambil Itu Regu Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah Di dokumen Pembelian Barang Bersama Luar Negeri yang tidak proper dan komplit Supaya menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi Di Area pabean/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen Pembelian Barang Bersama Luar Negeri yang tidak proper dan complate Supaya menyebabkan container yang telah tiba Di Area Pabean/Pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,” bunyi dokumen itu, dikutip, Selasa,(9/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Puluhan Ribu Kontainer Sempat Tertahan, Menperin Pertanyakan Isinya