Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Kepal Adaerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Peristiwa Pidana

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2024 Di sesi III Di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2024 Di sesi III Di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sambil Itu 7 Peristiwa Pidana tidak dibacakan, yang berarti masuk Ke persidangan lanjutan.

“Di 46 yang dipanggil Untuk sesi malam ini Di hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya Berencana masuk Ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut Ke persidangan Berikutnya adalah PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU bupati Parigi Moutong.

Saldi menejelaskan, Di persidangan Berikutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan ahli itu Berencana dihadirkan Untuk persidangan Di hari yang sama.

“Untuk Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana yang lanjut Ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli Lantaran ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang Untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.

Adapun pengajuan saksi dan ahli ini, MK Memberi tenggat waktu satu hari kerja Sebelumnya sidang pemeriksaan Berikutnya.

“Mahkamah Berencana menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan Di tanggal 7-17 Februari 2025 nanti Berencana diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi Di mahkamah yang Berencana disampaikan Dari kepaniteraan,” ucapnya.

Sebelumnya Itu, Di Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 Peristiwa Pidana tidak dibacakan Dari Mahkamah yang artinya gugatan tersebut melanjutkan Ke tahapan Berikutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak dapat melanjutkan Ke persidangan Berikutnya.

“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 Peristiwa Pidana baik yang diputus maupun yang ditetapkan Berikutnya masih ada 7 Peristiwa Pidana yang belum diputus atau ditetapkan Lantaran Peristiwa Pidana tersebut Berencana dilanjutkan Untuk sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Sebelumnya persidangan sesi II ditutup.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Kepal Adaerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Peristiwa Pidana