—
Sejumlah pengusaha rental Kendaraan Pribadi memasukkan Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Di Di daftar hitam alias blacklist lantaran Dikatakan sebagai kampung penadah kendaraan curian.
Salah satunya PT Rangga Ringgo Transindo (RRT) asal Surabaya, Jawa Timur yang membuat pengumuman resmi mengenai Keputusan tersebut Lewat media sosialnya.
“Buat warga Pati, terutama warga Desa Sukolilo, sepurane (maafkan), kami tidak lagi mau menyewakan kendaraan kami. Kami Akansegera blacklist semua konsumen yang ber-KTP Kabupaten Pati,” kata dia lewat unggahan Di akun TikTok.
Di Di itu unggahan yang mengaku berasal Didalam pemilik rental Di akun Instagram @lowslowmotif juga mengatakan serupa.
“Perkara Pidana Hukum yang sangat berat Untuk semua pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi. Momen seorang pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi yang Akansegera blacklist semua order rental yang mengarah Di Pati. Yang sabar pak,” tulis keterangan video.
Jasa penyewaan Kendaraan Pribadi terdiri Didalam beberapa jenis. Ada yang menggunakan pengemudi Didalam penyedia rental maupun tanpa pengemudi atau yang kerap disebut lepas Kunci.
Kemungkinan besar Kendaraan Pribadi rental yang kerap digelapkan yang berstatus sewa lepas Kunci Lantaran penyewa bisa bebas membawa unit Kendaraan Pribadi Di mana pun, termasuk Di lokasi yang menjadi sarang penggelapan Kendaraan Pribadi.
Polda Jawa Di juga terjun mendalami Permasalahan yang beredar Di Kelompok soal Kecamatan Sukolio, Kabupaten Pati yang dikatakan sebagai kampung penadah kendaraan curian.
Permasalahan itu menyeruak Di kalangan Kelompok Sesudah insiden pengeroyokan bos rental asal Jakarta hingga tewas usai diteriaki maling.
“Memang ada informasi seperti itu. Tapi kita masih dalami lah Yang Berhubungan Didalam tentang informasi bahwa Di sana kampung penadah,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Selasa (11/6).
Kini Regu Gabungan Polda Jawa Di dan Polres Pati telah Menahan 10 orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental Kendaraan Pribadi asal Jakarta dan melukai tiga rekannya Di Kabupaten Pati, Jawa Di.
Penangkapan dilakukan Dari Regu Gabungan Polda Jawa Di dan Polres Pati secara bertahap dimulai Sebelum Minggu (9/6) hingga hari ini Sabtu (15/6).
Kesepuluh pelaku adalah EN (51), BC (37), AG (34), M (37), ST (35), AK (48), SN (60), SU (63), MN (29), dan SH (39) yang merupakan warga Desa Sumbersoko dan Desa Tompegunung.
Kapolda Jawa Di Irjen Ahmad Luthfi mengatakan mereka diduga terlibat Unjuk Rasa main hakim sendiri Di bos rental Kendaraan Pribadi asal Jakarta dan tiga rekannya itu.
Menurut Luthfi, para pelaku ditangkap Di bersembunyi Di hutan, kebun, dan Rumah kerabat maupun Rumah warga lainnya.
“Ada yang ditangkap Di hutan, kebun, ada juga yang Di Rumah tetangganya atau Rumah kerabatnya,” katanya.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ramai-ramai Rental Kendaraan Pribadi Blacklist Sukolilo Pati Kampung Penadah