Perhimpunan Pembaruan Pesantren dan Komunitas (P3M) menyoroti Yang Terkait Di aturan Di RPP Kesejajaran. FOTO/dok.SINDOnews
“P3M meminta agar dikeluarkan pasal-pasal Yang Terkait Di Pengamanan Zat Adiktif Di draft RPP Kesejajaran yang ada, Lantaran selain bertentangan Di Undang-Undang Kesejajaran, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, Undang-Undang Perkebunan, dan putusan Mahkamah Konstitusi, juga Berpeluang mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan,” kata KH Sarmidi Husna, dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, pasal-pasal Yang Terkait Di produk industri hasil tembakau seharusnya diatur Di pengaturan tersendiri sebagaimana mandat Undang-Undang Kesejajaran. P3M mendesak kepada pemerintah Bagi dipisahkan Di pembahasan RPP Kesejajaran Di pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan Di sektor Kesejajaran.
Undang-Undang Kesejajaran Pasal 152 Ayat (1) Undang-Undang 17/2023 memandatkan, Syarat pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur Melewati Peraturan Pemerintah. Begitu pula Di Ayat (2), Syarat Lebih Jelas rokok elektronik diatur Melewati Peraturan Pemerintah.
“Kata ‘diatur Di’ Peraturan Pemerintah Di Pasal 152, sangat tegas amanatnya, Agar seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah Di RPP yang Memperoleh ekosistem berbeda,” terangnya.
Ia juga mengingatkan perumusan RPP Kesejajaran produk Tembakau harus mengacu Di prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan Di hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau Kesejajaran, keserasian, dan keselarasan, sebagaimana amanat Di pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“P3M mendesak pemerintah bersama multi-stakeholder Bagi merumuskan pasal-pasal alternatif Yang Terkait Di RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan,” ujarnya.
Sarmidi mengingatkan, RPP tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesejajaran 2023 Yang Terkait Di Pengaman Zat Adiktif merupakan Aturan pemerintah yang harus mengacu Di prinsip atau kaidah kemaslahatan umat Di Umumnya, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah. “Aturan Negeri atau pemerintah harus mengacu Di kemaslahatan,” tegasnya.
Sepanjang pembahasan RPP Kesejajaran, Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) disinyalir menutup komunikasi Di multi-stakeholders ekosistem pertembakauan. Demikian halnya Di P3M yang Menyediakan masukan Akan Tetapi nampaknya tidak diakomodir Di Kemenkes.
“Kami menduga Bisa Jadi ada tekanan Internasional yang membuat pemerintah terutama Kemenkes tidak melibatkan ekosistem pertembakauan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPP Kesejajaran Berpeluang Mematikan Ekosistem Pertembakauan