Bisnis  

Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

loading…

Kemasan rokok polos tanpa merek dinilai diskriminatif merugikan penjual rokok legal. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Rancangan Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keadaan (RPMK) yang Merangsang implementasi kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan Keputusan inisiatif Kementerian Keadaan (Kemenkes) menuai Penilaian.

Untuk aspek hukum, beleid ini Dikatakan diskriminatif dan kontradiktif Di amanat Undang-Undang (Aturantertulis) serta konstitusi. Penilaian ini kian deras Setelahnya ditemukan pasal-pasal tersembunyi Untuk peraturan tersebut yang mengindikasikan aspek diskriminatif.

Anggota Badan Legislasi Lembaga Legis Latif, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup Kelompok luas. Dua Keputusan ini Berpotensi Sebagai mendiskriminasi berbagai kelompok Kelompok, termasuk pedagang ritel dan petani tembakau.

Menurut Firman, peraturan tersebut jelas Akansegera berdampak Ke kelompok Kelompok kecil, seperti pedagang asongan, dan industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar Ke pendapatan Negeri Melewati cukai. Dampak ini terasa signifikan Untuk tenaga kerja dan petani tembakau, yang Pada ini menggantungkan hidup Ke industri ini.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Untuk proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk Pembantu Pemimpin Negara-Pembantu Pemimpin Negara Yang Berhubungan Didalam, tanpa adanya unsur diskriminatif,” ujarnya Untuk sebuah diskusi publik, dikutip (18/9/2024).

Baca Juga: Indef Sebut Keputusan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting Untuk menjaga agar Keputusan pemerintah tidak merugikan Kelompok. MK diharapkan dapat memeriksa dan menilai apakah terdapat unsur subjektivitas Untuk aturan-aturan Terbaru tersebut.

Jika terdapat ketidakadilan, Kelompok Memiliki hak Sebagai mengajukan gugatan dan meminta peninjauan ulang Di regulasi yang Dikatakan tidak sesuai Didalam kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan banyak suara yang menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan Didalam prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang harus dapat dilaksanakan, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan Didalam konstitusi.

Sambil Itu, Ke tingkat legislatif, Lembaga Legis Latif RI terus Menyimak dan Mengkaji berbagai keluhan Didalam pemangku kepentingan Yang Berhubungan Didalam. Langkah-langkah yang Bisa Jadi diambil termasuk pengajuan judicial review jika ditemukan adanya ketidakadilan Untuk peraturan.

“Ini termasuk kemungkinan Sebagai meninjau kembali atau Justru membatalkan Keputusan yang tidak berpihak Ke kepentingan umum,” kata dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif