Kepala Negara Prabowo Subianto resmi Mengeluarkan Badan Pengelola Penanaman Modal Untuk Negeri (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Di Istana Merdeka, Jakarta Di Senin (24/2/2025). FOTO/Raka Dwi Novianto
Peresmian tersebut ditandai Bersama menandatangani Undang-Undang (Aturantertulis) No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Aturantertulis No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN) dan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Penanaman Modal Untuk Negeri Danantara.
“Di hari ini Senin 24 Februari 2025, saya Kepala Negara Republik Indonesia menandatangani Aturantertulis No 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Bangsa dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Penanaman Modal Untuk Negeri Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ujar Prabowo.
Tak hanya itu, Prabowo juga menandatangani Keputusan Kepala Negara (Keppres) tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Danantara. “Berikutnya saya juga menandatangani Keputusan Kepala Negara Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara,” ujar Prabowo.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sah! Prabowo Resmi Luncurkan Danantara