Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri

Pemerintah membentuk Satgas PPDB 2024 Di melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy telah melapor kepada Pemimpin Negara Jokowi Yang Terkait Di pembentukan Satgas PPDB. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida

JAKARTA – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Terbaru (PPDB) 2024 Di melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah melapor kepada Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Yang Terkait Di pembentukan Satgas PPDB.

“Saya Untuk mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas Yang Terkait Di mulai tingkat pusat sampai Daerah,” ujar Muhadjir Ke Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Untuk waktu Di Akansegera dikeluarkan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka Akansegera ada instrumen Sebagai melakukan penindakan Kartu Merah PPDB.

“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan Sebagai penindakan Sebab Di unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas Kartu Merah,” katanya.

Dia Memperoleh laporan ada ijazah palsu seolah Di luar negeri, pindah alamat, hingga menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan Sebagai pendaftaran PPDB.

“Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah Di luar negeri, lalu pindah alamat, pakai KK palsu, dan seterusnya itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Muhadjir Merangsang Daerah masing-masing mempelajari Peristiwa Pidana Kartu Merah PPDB. “Masing-masing Daerah harus segera mempelajari Peristiwa Pidana Sebelumnya Itu kan ada data historis sebetulnya Peristiwa Pidana PPDB itu. Tidak semua Daerah bermasalah dan Untuk satu Daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah,” ungkapnya.

“Itu mestinya Sebelum awal harus sudah diantisipasi Supaya ada penyelesaian Supaya tidak berulang. Kalau kasusnya berulang itu berarti pemerintah Daerah Pada ini tidak melakukan perbaikan atas Peristiwa Pidana Sebelumnya Itu,” sambungnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri