Terdakwa Peristiwa Pidana Hukum gratifikasi dan pemerasan Di anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaannya atau pleidoi Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Foto/Refi Sandi
Mulanya, ia mengaku adanya framing yang dibuat dan ditujukan kepadanya dan keluarganya. “Pembentukan (framing) opini yang mengarah Ke cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa Untuk pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun Untuk proses persidangan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL juga merasa keberatan Sebab sempat muncul dugaan dirinya melarikan diri. Padahal, kata dia, dirinya melaksanakan tugas Negeri Hingga luar negeri ketika awal Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) melakukan pemeriksaan Peristiwa Pidana Hukum ini.
“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya Pada ini hanya berniat Untuk bekerja Memberi pengabdian terbaik Untuk bangsa dan Negeri serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota Kelompok,” ujar dia.
SYL mengaku dirinya merasa dihakimi Kelompok Bersama pemberitaan yang beredar Sebelumnya diadili dan dinyatakan bersalah Dari majelis hakim. Hingga Samping Itu, SYL juga menilai pemberitaan mengenai dirinya membuat orang-orang Hingga sekitarnya yang memberi Pemberian merasa takut dan panik.
“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi Bersama saya, baik Untuk kedinasan maupun secara pergaulan,” ungkapnya.
Lebih jauh, dia menegaskan hukum seharusnya membuat keteraturan dan kedamaian, bukan menebar ketakutan dan fitnah sebagaimana yang dirasakannya. SYL juga menyebut Sebelum awal Peristiwa Pidana Hukum ini diusut KPK, sudah banyak asumsi liar dan sesat yang berkeliaran Hingga Kelompok.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Seakan-Akansegera Saya Manusia Rakus dan Maruk