Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD Yang Terkait Didalam hak paten atas merek premium mereka, Denza.
Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) Yang Terkait Didalam penggunaan merek Denza Hingga Indonesia Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar Di 3 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menolak gugatan Penggugat (BYD) Sebagai seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya Perkara Hukum yang dianggarkan sejumlah Rp1.070.000,” demikian bunyi putusan majelis hakim Di salinan putusan, dikutip Sabtu (3/5).
Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe memutuskan Sebagai menolak seluruh gugatan BYD Didalam basis lebih Didalam 132 bukti.
Menurut majelis hakim, meski BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan Hingga lebih Didalam 100 Bangsa, pendaftaran merek Hingga berbagai yurisdiksi Asing tidak secara otomatis membuat suatu merek Disorot dikenal, diakui, atau Menyambut perlindungan hukum Hingga Indonesia.
“Hal ini sejalan Didalam prinsip teritorialitas Di hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku Di batas Area Bangsa tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum,” kata majelis hakim Di pertimbangan putusannya.
Sebelumnya Itu, BYD Company Limited mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) Yang Terkait Didalam penggunaan merek Denza Hingga Indonesia Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat yang teregister Di 3 Januari 2025.
Denza adalah merek Kendaraan Pribadi premium BYD. Denza sudah muncul Hingga Indonesia Dari 2024 Hingga salah satu pameran Kendaraan Pribadi Di negeri.
Sambil Itu, BYD mulai mengajukan merek Denza Di 8 Agustus 2024.
Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan Yang Terkait Didalam klaim brand Denza. Pasalnya, menurut dia pihaknya sudah mendaftarkan brand dan paten Denza Hingga Internasional Dari tahun 2012.
“Dimana case Hingga Indonesia Hingga-register Hingga tahun 2023 secara sepihak Dari entity yang tidak seharusnya, Justru tidak Di industri yang sama,” kata Luther beberapa waktu lalu.
“Sebagai bentuk menghormati proses hukum Hingga Indonesia dan adalah bentuk hak semua individu/perusahaan Di menjaga kekayaan intelektualnya dan penting Sebagai menjaga kenyamanan iklim usaha. Mudah-Mudahan proses berjalan lancar dan hal ini guna mendukung kelancaran industri Kendaraan Pribadi nasional Hingga depannya,” tambah dia.
Di penelusuran Melewati laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA Di 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai Didalam tanggal 3 Juli 2033.
Di gugatan itu terungkap bahwa PT WN berkantor Hingga rukan Galeria blok H-1A Komplek Citra Garden 6 No. 22 Jakarta Barat, DKI Jakarta.
(dmi/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sengketa Merek Denza, Gugatan BYD Ditolak PN Jakarta Pusat