Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Setelahnya kembali Melakukan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Di Selasa (16/7/2024). Akan Tetapi, sidang cerai itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Di tergugat Dikatakan tidak sah. Foto/Instagram Sarwendah
Hal itu diungkapkan Dari Humas Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat Rumah Sarwendah yang tercantum Di gugatan tidak ditemukan.
Dari sebab itu, pihak Sarwendah tidak Memperoleh surat panggilan Bersama Lembaga Proses Hukum.
“Ternyata panggilan yang dilayangkan Dari juru sidang kita Di tergugat dinyatakan tidak sah, Lantaran alamat yang dibuat Sebelumnya Itu Di Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak Di situ lagi,” kata Tumpanuli Marbun Pada ditemui Di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Hakim lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat Sebagai menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah agar proses persidangan bisa kembali digelar.
“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat Sebagai menyerahkan kembali alamat Mutakhir kepada majelis hakim Sebagai pemanggilan ulang,” kata Tumpanuli Marbun.
Adapun jadwal penyerahan alamat Mutakhir Sarwendah telah ditetapkan, yakni Di 23 Juli alias satu pekan Setelahnya sidang terakhir.
“Sidangnya seminggu yang Akansegera datang sebatas penyerahan alamat Mutakhir Bersama kuasa hukum. Bersama alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” pungkas Tumpanuli.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Di Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah