Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Terkait Didalam sejumlah Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Hingga lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews
“Proses penyidikan Pada ini Untuk berjalan, Sebagai nama dan inisial Individu Terduga masih belum disampaikan Pada ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).
Untuk Kontek Sini, KPK juga telah mencegah empat orang Sebagai tidak bepergian Hingga luar negeri Pada enam bulan Hingga Didepan.
“KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Didalam penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Didalam pihak swasta,” tutur Tessa.
Adapun Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan yang Di diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan atas pengadaan Produk dan jasa Hingga lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
“Hingga Di Itu, dugaan pemerasan Pada pegawai negeri atas insentif pemungutan Pajak Lainnya dan retribusi Lokasi Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
Sambil Itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Hingga Pemkot Semarang tersebut diusut Didalam satu surat perintah penyidikan. Para Individu Terduga Hingga Tindak Kejahatan tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
“Karena Itu tiga klasternya. Sebab pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Hingga pengadaan,” papar dia.
“Karena Itu ini tetap nanti satu sprindik Didalam tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Individu Terduga