Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengajukan, Penyertaan Modal Negeri (PMN) senilai Rp6,1 triliun Sebagai 4 Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) dan Bank Tanah. Foto/Dok
“Mengenai penggunaan cadangan pembiayaan Penanaman Modal Untuk Negeri yang Untuk Undang-Undang APBN 2024 sebesar Rp13,6 triliun, Di hari ini kami ajukan penggunaannya hanya Rp6,1 triliun,” kata Sri Mulyani Untuk Pertemuan Bersama Komisi XI Lembaga Legis Latif RI Yang Terkait Bersama Pengantar Pendalaman PMN APBN 2024, Senin (1/7/2024).
Rinciannya, PMN itu bakal digelontorkan Sebagai PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api (Persero) sebesar Rp965 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia Rp500 miliar, PT Hutama Karya Rp1 triliun dan Badan Bank Tanah Rp1 triliun.
Selain pembiayaan cadangan Penanaman Modal Untuk Negeri, Sri Mulyani menerangkan, bahwa PMN juga Berencana digunakan Sebagai alokasi kewajiban penjaminan sebesar Rp635 miliar.
“Kami juga melakukan alokasi kewajiban penjaminan, Sebab pemerintah sering Memberi penjaminan, dan Untuk Situasi Ini kita menyediakan atau mencadangkan dana Sebagai penjaminan kalau sampai terjadi kewajiban itu ter-call ini Rp635 miliar,” ungkap Sri Mulyani.
Untuk kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negeri (Dirjen KN), Rionald Silaban menjelaskan, bahwa PMN Rp2 triliun Sebagai PT KAI Berencana diusulkan Sebagai pemenuhan belanja modal, retrofit, dan pengadaan set KRL.
“Sebagai PMN Hutama Karya sebesar Rp1 triliun digunakan Sebagai menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung,” terangnya.
Lanjutnya, usulan PMN Sebagai INKA bakal digunakan Sebagai pembangunan line 2 Di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.
Sambung Rionald menerangkan, suntikan modal kepada Pelni dimohonkan sebesar Rp500 miliar Sebagai tambahan modal belanja Untuk pembelian satu unit kapal Mutakhir Untuk rangka peremajaan armada kapal Pelni.
Terakhir, PMN sebesar Rp1 triliun Sebagai Bank Tanah Berencana digunakan Sebagai pemenuhan Bank Tanah sesuai Di amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pasal 43 ayat 1.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sri Mulyani Minta Restu Lembaga Legis Latif Suntik PMN Rp6,1 Triliun Di 4 BUMN