Suzuki Bagikan 3 Nilai Penting Di Berkendara Hingga Jalan Tol


Jakarta, CNN Indonesia

Setiap hari, ribuan pengendara memanfaatkan jalan tol yang menjadi tulang punggung prasarana transportasi modern, termasuk para pemilik kendaraan Suzuki.

Jalan tol juga kerap menjadi solusi perjalanan Komunitas, baik Di kota maupun lintas provinsi. Jasa Marga mencatat, Ke periode kuartal I tahun 2024, sebanyak 177.389 kendaraan melaju Lewat jalur bebas hambatan.

Hingga Maret 2024, Indonesia Memperoleh total panjang jalan tol 2.836 kilometer, tersebar Hingga Pulau Jawa, Bali, Kalimantan, Sumatera, hingga Sulawesi. Untuk keselamatan bersama, terdapat sejumlah peraturan yang perlu ditaati para User jalan tol.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya Mengungkapkan, memahami dan mematuhi aturan Hingga jalan tol merupakan sebuah keharusan.

“Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, Karena Itu sangat penting Sebagai mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki Sebagai selalu memperhatikan Syarat yang berlaku,” kata Joshi.

Joshi mengungkapkan, setiap User jalan dapat saling Menyediakan rasa aman dan nyaman Di berkendara Didalam pemahaman dan kepatuhan Di aturan tertulis maupun tak tertulis.

“Kami selalu memperhatikan keselamatan para pelanggan Lewat jaminan mutu produk serta pemberian Pelatihan. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi Didalam fitur-fitur Sebagai memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara Didalam nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” ujar Joshi.

Sebagai bentuk kepedulian, Suzuki merangkum beberapa Nilai yang penting Untuk pengendara User jalan tol seperti berikut:

1. Batas Kecepatanakses

Bebas hambatan bukan berarti pengendara boleh berkendara secara sembarangan Hingga jalan tol. Terdapat batas Kecepatanakses yang harus diperhatikan, yakni Ditengah 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai Didalam rambu lalu lintas terpasang.

Sebagai rute Di kota, Kecepatanakses minimal adalah 60 kilometer per jam, dan maksimal 80 kilometer per jam. Ke rute luar kota, Kecepatanakses terendah adalah 60 kilometer per jam, dan tertinggi 100 kilometer per jam.

Bukan hanya Sebagai keselamatan bersama, mematuhi batas Kecepatanakses ini juga penting Sebagai keselarasan lalu lintas. Pelanggar batas Kecepatanakses Akansegera ditindaklanjuti lewat Pembatasan yang dimonitor Lewat penyebaran Perekamgambar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hingga berbagai titik sebagai bukti Pelanggar.

Ke Kendaraan Pribadi ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control, yakni Ilmu Pengetahuan yang mampu mengatur Kecepatanakses kendaraan Lewat kontrol Hingga lingkar kemudi.

Kehadiran fitur Cruise Control Akansegera membuat kaki pengemudi tidak cepat lelah Di melaju Didalam Kecepatanakses konstan.




Suzuki Grand Vitara. (Foto: Suzuki)

2. Lajur jalan yang tepat

Umumnya, jalan tol terdiri Didalam beberapa lajur. Lajur pertama diperuntukan Untuk pengendara berkecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta Kendaraan Angkutan Umum.

Lalu, lajur dua diperuntukkan Untuk kendaraan yang lebih cepat dan stabil. Lajur tiga atau paling kanan, berfungsi Sebagai mendahului.

Adapun lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai ruang milik jalan (rumija) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan Di Situasi darurat, misalnya Di Kendaraan Pribadi bermasalah.

Agar perjalanan tak mengganggu User lain, hindari penyalahgunaan lajur seperti lane hogger, atau penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai.

3. Petunjuk perlengkapan jalan

Nilai Berikutnya yang tak kalah penting adalah Yang Terkait Didalam rambu-rambu Hingga jalan tol. Pengemudi diharapkan memahami berbagai petunjuk aturan yang menandakan imbauan, peringatan, serta larangan.

Hingga jalan tol, pengemudi juga harus dapat mengerti dan membaca palang penanda arah Area tujuan, batas Kecepatanakses, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat. Papan informasi lain Hingga sepanjang jalan tol juga perlu diperhatikan Di perjalanan agar lalu lintas tetap tertib.

4. Arti marka garis

Berfungsi sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi Akansegera menemukan beberapa jenis marka garis Didalam fungsi berbeda.

Misalnya, terdapat garis putih lurus utuh Hingga sisi paling kiri sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui Dari kendaraan, kecuali Di Situasi darurat atau kendaraan Merasakan hambatan.

Sambil Itu, jika Akansegera pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Ke sisi lajur paling kanan juga Akansegera ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti Hingga sisi kanan.

Hingga jalan tol, tak jarang terdapat marka serong (chevron), yaitu garis yang berfungsi Sebagai Menyediakan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur. Sebagai itu, pengemudi perlu melakukan penyesuaian Kecepatanakses, serta melihat jika ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.

(rea/rir)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Suzuki Bagikan 3 Nilai Penting Di Berkendara Hingga Jalan Tol